Mayoritas Tapal Batas di Papua Barat Tuntas, Pemprov Tunggu Penetapan Resmi
MANOKWARI - Pemerintah Provinsi Papua Barat terus mendorong penyelesaian persoalan tapal batas antarwilayah dengan pendekatan dialog dan kekeluargaan.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Papua Barat, Samoel Aronggear, mengatakan sejumlah persoalan batas daerah saat ini telah mencapai tahap akhir dan tinggal menunggu keputusan pemerintah daerah.
“Untuk penyelesaian tapal batas di Papua Barat, puji Tuhan tahun lalu antara Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Kaimana sudah selesai dan sudah ada kesepakatan. Saat ini tinggal menunggu output berupa Permendagri,” ujar Samoel kepada wartawan, Senin (27/4/2026).
Ia menjelaskan, hasil kesepakatan tersebut telah dikoordinasikan dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Batas Daerah Ditjen Administrasi Kewilayahan.
Sementara itu, untuk batas wilayah antara Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Teluk Wondama, Pemprov Papua Barat sebelumnya telah memfasilitasi pertemuan pada 2025.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa keputusan akhir terkait batas wilayah akan ditentukan oleh Gubernur Papua Barat.
“Bapak Gubernur sudah bertemu dengan kedua bupati dan menyampaikan bahwa keputusan akan diambil pada waktu yang tepat setelah melalui pertimbangan matang,” jelasnya.
Untuk batas antara Kabupaten Fakfak dan Kabupaten Teluk Bintuni, lanjut Samoel, dalam waktu dekat akan dilakukan pertemuan antara kedua kepala daerah bersama Gubernur Papua Barat guna membahas dinamika yang ada.
“Secara administrasi sebenarnya sudah selesai, tinggal pengambilan keputusan saja,” katanya.
Sementara itu, terkait persoalan batas antara Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Tambrauw, Pemprov Papua Barat terus melakukan koordinasi lintas daerah, termasuk dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya.
Langkah ini dilakukan untuk mencari solusi terbaik, termasuk kemungkinan fasilitasi pertemuan antar pihak terkait.
Samoel menegaskan, dalam penyelesaian seluruh persoalan batas wilayah, Gubernur Papua Barat mengedepankan pendekatan kekeluargaan.
“Batas ini hanya batas administrasi pemerintahan yang berdampak pada pelayanan. Jadi pendekatannya kita gunakan dialog dan kekeluargaan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa batas wilayah tidak berkaitan dengan batas suku atau identitas masyarakat.
“Kalau suku dan batas adat tidak diatur. Ini murni batas administrasi untuk kepentingan pelayanan pemerintahan,” pungkasnya.
Penulis: Kabarnusantara.co
What's Your Reaction?

