Frans Kareth Nilai Pemerintah Kurang Sosialisasikan Tujuan Efisiensi Anggaran

Feb 25, 2025 - 13:52
 86
Frans Kareth Nilai Pemerintah Kurang Sosialisasikan Tujuan Efisiensi Anggaran
Frans JP Kareth SE, Pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua Barat

MANOKWARI - Menyikapi aksi demo Perkumpulan Asosiasi Lokal Kontraktor Orang Asli Papua (PAL-KOAP), sebagai putra asli papua Frans J.P Kereth, SE pengurus DPD Partai Demokrat Papua Barat menilai tuntutan kontraktor untuk meninjau kembali efesiensi anggaran di Papua Barat sah-sah saja karena Indonesia sebagai Negara demokrasi yang memberi kesempatan bagi warga Negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. 

"Saya melihat ada tiga point tuntutan yang disampaikan, yang intinya untuk mengamankan keenam Provinsi di papua dengan dasar UU otonomi khusus," ujar dia. 

Bagi kontraktor Papua sebagai Daerah dengan status Otonomi Khusus papua masih sangat membutuhkan pembangunan sehingga KOAP menilai efesiensi anggaran merugikan pembangunan Papua.

"Saya melihat kurangnya sosialisasi Pemerintah Daerah untuk menyampaikan informasi keuangan baik APBN/APBD kepada masyarakat," lanjut dia. 

Pihaknya menilai, Presiden terpilih sejak dilantik lebih dari satu kali mengunjungi bendahara negara untuk melihat secara langsung postur anggaran pemerintah. Dalam konteks pengelolaan keuangan negara ada batas yang diatur UU No.17/2003 tentang keuangan Negara dimana defisit APBN dan Rasio utang terhadap PDB (Pendapatan Domestik Bruto). 

Sehingga, Untuk defisit APBN diatur maksimal 3% terhadap PDB, sementara posisi utang dilaporkan mencapai 39,20% terhadap PDB 60%. Sedangkan yang terlapor dipenutupan tahun 2024 Defisit APBN sebesar 2,29% setara Rp507,8 Trilun dan utang mencapai 39,20% setara Rp8.680,13 Triliun.

Sebelumnya pada selasa (10/12/2025) Menteri keuangan dan Wakil Presiden menyerahkan Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) 2025 total anggaran Rp3.621,3 triliun nilainya naik lebih tinggi dari tahun sebelumnya 8,9%. 

"Presiden seperti mengunyah buah simalakama (Defisit APBN : Utang). Presiden hanya memiliki dua pilihan tambah utang atau efesiensi dan kedua pihan ini memiliki resiko yang berat," terangnya. 

Dengan mengeluarkan Perpres No.1 tahun 2025 keuangan Negara mengalami refocusing Rp360 triliun ini berdampak ke semua sektor keuangan termasuk lembaga vertikal, daerah otonom, Daerah Istimewa dan Daerah dengan status Ototnomi Khusus. 

Dengan sosialisasi yang terus menerus oleh Pemda kita berharap masyarakat mengetahui informasi keuangan dengan baik sehingga tidak menimbulkan kesalahan interprestasi yang berdampak terhadap gejolak sosial dimasyarakat.

Sumber: Rilis

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow