DPRP Papua Barat Soroti Mangkraknya CT Scan hingga Dana Otsus, Pansus Keluarkan Sejumlah Rekomendasi Tegas
MANOKWARI - Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat melalui Panitia Khusus (Pansus) secara resmi membacakan Catatan dan Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025 dalam sidang paripurna istimewa yang digelar di Aston Niu Manokwari, Selasa (19/5/2026).
Dokumen rekomendasi tersebut dibacakan Wakil Ketua Pansus, Agustinus Orocomna, dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Samsudin Seknun. Rekomendasi disusun berdasarkan hasil kerja Pansus yang dibentuk melalui Keputusan DPR Papua Barat Nomor 04 Tahun 2026 tertanggal 15 April 2026.
Dalam penyampaiannya, DPR Papua Barat menegaskan bahwa LKPJ bukan sekadar agenda formal tahunan, melainkan instrumen strategis untuk mengukur tingkat akuntabilitas serta efektivitas kinerja pemerintah daerah.
Melalui pembahasan dokumen, Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga validasi lapangan, Pansus menemukan sejumlah persoalan serius lintas sektor dan mengeluarkan rekomendasi yang disebut bersifat mandatori secara politik bagi Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Soroti Krisis Fasilitas RSUD dan Rendahnya Serapan Dinkes
Pada sektor kesehatan, Pansus menyoroti rendahnya realisasi anggaran Dinas Kesehatan Papua Barat yang hanya mencapai 57,86 persen atau sekitar Rp109 miliar dari total pagu Rp188,4 miliar. Kondisi tersebut menyisakan sisa anggaran sebesar Rp79,4 miliar.
Pansus juga menemukan sejumlah fasilitas medis penting di RSUD Provinsi Papua Barat tidak berfungsi optimal. Salah satunya alat CT Scan yang mangkrak hampir satu tahun hanya karena persoalan baterai senilai Rp1 miliar. Selain itu, alat USG juga dilaporkan rusak dan belum diperbaiki meski kebutuhan biaya hanya sekitar Rp150 juta.
Akibat kondisi tersebut, banyak pasien harus dirujuk ke rumah sakit lain dengan biaya lebih tinggi sehingga dinilai menyebabkan kebocoran keuangan daerah.
Pansus merekomendasikan agar Gubernur Papua Barat segera memerintahkan Dinas Kesehatan mengalokasikan anggaran darurat untuk memperbaiki CT Scan dan USG dalam waktu maksimal 30 hari kerja. DPR juga meminta pembangunan gardu listrik mandiri di RSUD guna mengatasi fluktuasi tegangan listrik.
Selain itu, DPR Papua Barat menyoroti penurunan status akreditasi RSUD Provinsi dari Paripurna menjadi Pratama meski pendapatan rumah sakit melampaui target hingga 124,35 persen.
Pansus meminta manajemen RSUD segera menyusun roadmap re-akreditasi dalam enam bulan serta melakukan rasionalisasi terhadap 512 tenaga kontrak dan non-ASN karena beban belanja pegawai dinilai membengkak hingga 60 persen.
DPR Temukan Kegagalan Teknik Breakwater di Kaimana
Di sektor infrastruktur, Pansus menyoroti pelaksanaan proyek Dinas PUPR Papua Barat yang memiliki pagu anggaran Rp480,4 miliar dengan realisasi keuangan mencapai 90,13 persen.
Namun, DPR menemukan adanya kegagalan teknik pada pembangunan breakwater atau penahan ombak di Kabupaten Kaimana. Struktur beton disebut tenggelam akibat kesalahan metodologi teknik sehingga abrasi kini mengancam landasan pacu Bandara Utarum Kaimana yang tersisa sekitar 40 meter dari bibir pantai.
Temuan serupa juga ditemukan pada proyek Pengaman Pantai Amban Paket II.
Atas kondisi itu, DPR Papua Barat meminta Gubernur menginstruksikan Dinas PUPR melakukan redesign total breakwater di Kaimana menggunakan teknologi Unit Bintang atau Tetrapod.
Selain itu, pembangunan Hall A Sport Center Susweni juga diminta segera dituntaskan agar tidak menjadi proyek mangkrak.
Pendidikan dan Dana Otsus Jadi Sorotan
Pada sektor pendidikan, DPR menilai Dinas Pendidikan Papua Barat masih menyisakan anggaran Rp27,48 miliar yang dianggap mencederai amanat mandatory spending pendidikan serta penggunaan Dana Otonomi Khusus (Otsus).
Pansus juga menyoroti pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri di sejumlah kabupaten yang terhambat akibat sengketa lahan dan minimnya tenaga fungsional spesialis.
DPR meminta pemerintah daerah tidak lagi menganggarkan pembangunan fisik sekolah apabila legalitas lahan belum tuntas.
Selain itu, DPR meminta SMA Taruna Nusantara yang saat ini menempati gedung Balai Latihan Kerja (BLK) segera direlokasi ke Distrik Warmare pada tahun ini.
Program beasiswa “Papua Barat Cerdas” juga diminta segera ditransformasikan ke sistem digital guna memperbaiki tata kelola administrasi.
Hibah dan Pengawasan Dinilai Lemah
Pansus turut menyoroti lemahnya pengawasan terhadap penyaluran dana hibah oleh Badan Kesbangpol dan Biro Kesra Papua Barat.
Menurut DPR, anggaran hibah yang mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah tidak diimbangi dengan anggaran monitoring lapangan yang memadai karena nilainya berada di bawah 0,15 persen.
Pansus meminta dilakukan perombakan postur anggaran dengan menambah alokasi monitoring lapangan yang bersumber dari DAU maupun APBD murni, tanpa menggunakan Dana Otsus.
DPR juga meminta seluruh bantuan lembaga keagamaan dialihkan sepenuhnya ke Biro Kesra, sementara hibah pembangunan rumah ibadah dilarang dicairkan sebelum adanya bukti pelepasan adat dan dokumen bebas sengketa lahan.
BPSDM dan UMKM Kena Teguran
Dalam rekomendasinya, DPR Papua Barat juga menyoroti rendahnya serapan anggaran Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) yang hanya mencapai 47,45 persen dengan sisa anggaran Rp17,17 miliar.
Kondisi itu dinilai berdampak langsung terhadap terhambatnya program beasiswa dan pelatihan ASN.
Sementara itu, Dinas Koperasi dan UMKM disorot karena belum menyalurkan anggaran modal usaha mikro sebesar Rp5,44 miliar.
Pansus meminta pemerintah memberikan sanksi teguran kepada manajemen BPSDM serta mendesak Dinas Koperasi dan UMKM melakukan perombakan program pada APBD Perubahan agar bantuan modal tunai dapat langsung disalurkan kepada pelaku UMKM, khususnya Mama-Mama Papua.
DPR Tegaskan OAP Jadi Subjek Utama Pembangunan
Di akhir pembacaan rekomendasi, Agustinus Orocomna menyampaikan pandangan umum DPR Papua Barat yang menegaskan bahwa Orang Asli Papua (OAP) harus menjadi subjek utama pembangunan di Papua Barat.
DPR juga mengeluarkan sejumlah poin mandatori terkait tata kelola Dana Otsus, di antaranya kewajiban pemasangan label “Otsus” pada seluruh program dan proyek yang menggunakan Dana Otsus.
Selain itu, Dana Otsus ditegaskan tidak boleh digunakan untuk belanja rutin birokrasi, termasuk penguatan jaringan internet kantor pemerintahan maupun bantuan hibah kepada lembaga vertikal dan organisasi non-OAP.
Pansus juga meminta seluruh proyek fisik bersumber Dana Otsus wajib dikerjakan kontraktor lokal OAP serta mendorong keterlibatan pengusaha OAP pada proyek instansi vertikal seperti BPJN dan BWS.
Tak hanya itu, DPR Papua Barat menegaskan kebijakan afirmasi minimal 80 persen Orang Asli Papua dalam jabatan birokrasi eselon I hingga IV serta tenaga kerja pada proyek strategis nasional maupun perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD yang beroperasi di Papua Barat.
Pansus menegaskan seluruh rekomendasi tersebut bersifat mengikat secara politik sebagai bentuk keberpihakan terhadap harkat, martabat, dan kedaulatan masyarakat adat Papua Barat.
Penulis: Kabarnusantara.co
What's Your Reaction?

