Pansus LKPD DPR Papua Barat Soroti Ketidakhadiran OPD dalam RDP Evaluasi Anggaran
MANOKWARI - Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPR Provinsi Papua Barat mulai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) guna melakukan verifikasi terhadap pelaksanaan program dan realisasi anggaran pemerintah daerah, Senin (11/5/2026).
Namun, hingga rapat dimulai, sejumlah OPD yang dijadwalkan hadir belum juga memenuhi undangan Pansus.
Ketua Pansus LKPD DPR Papua Barat, Irsan Lie, mengatakan RDP menjadi bagian penting dalam proses pembahasan LKPJ karena dilakukan untuk mencocokkan dokumen yang telah diserahkan pemerintah daerah dengan hasil peninjauan lapangan serta realisasi kegiatan setiap OPD.
“Hari ini kita mulai RDP. Ini salah satu pembahasan penting karena kita melakukan komparasi dengan dokumen yang sudah diserahkan oleh bapak gubernur, hasil peninjauan lapangan, serta realisasi anggaran dan kegiatan dari setiap OPD,” ujar Irsan kepada wartawan.
Menurutnya, Pansus telah menjadwalkan pemanggilan OPD sejak pukul 09.00 WIT. Namun hingga lewat pukul 10.00 WIT, OPD yang diundang belum hadir sehingga Pansus akan meminta pendapat seluruh anggota untuk menentukan kelanjutan rapat.
“Kami akan berikan waktu beberapa menit ke depan. Kalau memang tidak hadir juga, nanti Pansus akan memberikan kesimpulan dan seluruhnya pasti dimasukkan dalam catatan serta rekomendasi Pansus,” katanya.
Irsan menjelaskan, RDP dijadwalkan berlangsung selama tiga hari. Setelah itu, Pansus akan menyusun catatan dan rekomendasi akhir yang direncanakan rampung pada Sabtu mendatang sebelum diserahkan kepada Gubernur Papua Barat pada Senin siang.
Ia menegaskan, pembahasan LKPJ juga menjadi bagian dari tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), termasuk sejauh mana rekomendasi hasil audit telah dijalankan pemerintah daerah.
“LKPJ ini juga salah satu tindak lanjut hasil temuan BPK, mana yang sudah ditindaklanjuti dan mana yang belum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Irsan menyebut sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ tidak hanya disampaikan kepada pemerintah daerah, tetapi juga diunggah ke sistem Kementerian Dalam Negeri dan terhubung dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Menurutnya, rekomendasi tersebut nantinya menjadi salah satu bahan evaluasi pemerintah pusat terhadap APBD daerah.
“Rekomendasi dan catatan dari DPR ini nanti menjadi bagian evaluasi APBD. Karena itu kami berusaha menghasilkan rekomendasi yang berbobot agar menjadi perbaikan bagi pemerintah daerah ke depan,” jelasnya.
Dalam proses pendalaman, Pansus juga menemukan sejumlah persoalan terkait perencanaan anggaran, terutama pada belanja pegawai yang dinilai berkontribusi terhadap tingginya sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa).
“Sayang kalau anggaran besar tidak terealisasi, padahal masih banyak sektor yang lebih penting membutuhkan anggaran,” katanya.
Selain itu, hasil peninjauan lapangan Pansus di tujuh kabupaten di Papua Barat juga menemukan sejumlah persoalan infrastruktur, mulai dari jalan hingga proyek yang mengalami longsor dan amblas tanah.
“Dari sisi output memang ada hasilnya, tetapi dari sisi manfaat masih ditemukan persoalan. Banyak yang kemungkinan dari sisi perencanaan kurang matang,” ungkapnya.
Irsan menambahkan, kunjungan lapangan dilakukan di seluruh kabupaten di Papua Barat untuk memastikan pelaksanaan program pemerintah berjalan sesuai perencanaan dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Penulis: Kabarnusantara.co
What's Your Reaction?

