Batas Akhir Honorer 1.002 Kumpulkan Berkas, BKD Tak Lagi Berikan Toleransi Waktu

May 9, 2025 - 10:50
 313
Batas Akhir Honorer 1.002 Kumpulkan Berkas, BKD Tak Lagi Berikan Toleransi Waktu
Herman Sayori, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua Barat (Tri)

MANOKWARI - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat menegaskan hari ini, Jumat (9/5/2025) merupakan batas waktu pengumpulan berkas bagi tenaga honorer yang telah lulus seleksi, tidak ada toleransi bagi yang terlambat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat Herman Sayori, jumat Pagi, meminta kepada seluruh tenaga honorer yang lulus seleksi agar memanfaatkan hari terakhir pengumpulan dengan baik.

"Hari terakhir ini tidak ada waktu lagi, kami hanya memasukan dari masing-masing OPD, yang terlambat dianggap gugur namun yang masih kekurangan data dan sudah terdaftar masih bisa dilengkapi," ujar Sayori. 

Seperti diketahui, sejumlah dokumen yang harus dilengkapi merupakan dokumen pribadi dan dokumen pekerjaan meliputi KTP, Kartu Keluarga, ijazah terakhir, transkrip nilai, SK honorer, daftar pembayaran gaji (SP2D), serta surat pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani pimpinan OPD.

"Persyaratan yang dikumpulkan oleh Honorer merupakan dokumen pribadi dan menyangkut kinerja di OPD, saya pikir waktu satu minggu yang diberikan sudah sangat cukup," ungkap dia. 

Herman Sayori juga menjelaskan, tahapan selanjutnya yakni penyerahan dokumen 1.002 honorer kepada Badan Kepegawaian Negara untuk masuk dalam tahapan selanjutnya yakni seleksi administrasi. 

"Kami akan laporkan ke BKN untuk dilanjutkan dengan seleksi persyaratan, di BKN lah yang menentukan bagi honorer yang berusia 35 Tahun kebawah menjadi PNS, dan diatas 35 Tahun masuk dalam formasi P3K," tandas Sayori.

Penulis: Kabarnusantara.co

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow