BPK Serahkan LHP LKPD 2025, Kabupaten Teluk Wondama Raih Opini WTP

Jun 2, 2026 - 17:09
 8
BPK Serahkan LHP LKPD 2025, Kabupaten Teluk Wondama Raih Opini WTP
Penyerahan LHP atas LKPD kabupaten Teluk Wondama Tahun 2025 (Humas BPK)

MANOKWARI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Teluk Wondama Tahun Anggaran 2025 di Manokwari, Selasa (2/6/2026).

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Melalui pemeriksaan ini, BPK memberikan opini profesional terkait kewajaran penyajian informasi dalam laporan keuangan pemerintah daerah. 

Selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan pemerintah daerah terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang berkaitan dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan. Namun, temuan tersebut dinilai tidak berdampak material dan signifikan terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan secara keseluruhan. 

Atas dasar hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Capaian ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. 

Meski demikian, BPK mengingatkan bahwa seluruh rekomendasi yang tercantum dalam LHP wajib ditindaklanjuti oleh Bupati Teluk Wondama beserta jajaran pemerintah daerah paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diserahkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004. 

Dalam kesempatan tersebut, BPK menyampaikan apresiasi kepada Bupati Teluk Wondama, jajaran Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama, serta pimpinan dan anggota DPRK Teluk Wondama atas kerja sama, keterbukaan, dan dukungan yang diberikan selama proses pemeriksaan berlangsung. 

BPK juga memberikan penghargaan kepada tim pemeriksa yang telah menyelesaikan tugas pemeriksaan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar organisasi, yakni integritas, independensi, dan profesionalisme.

Sumber: Rilis BPK-RI Papua Barat

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow