Polisi Gerebek Kos di Wosi, 52 Paket Sabu Siap Edar Disembunyikan Dalam Lampu

May 16, 2026 - 17:41
 136
Polisi Gerebek Kos di Wosi, 52 Paket Sabu Siap Edar Disembunyikan Dalam Lampu
Rilis penangkapan pengedar sabu di pasar wosi

MANOKWARI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Manokwari. Dalam operasi yang dilakukan Tim 3 Opsnal Subdit III Ditresnarkoba, polisi mengamankan seorang pria berinisial S bersama puluhan paket sabu siap edar di kawasan Pasar Wosi.

Kepala Subdirektorat I Ditresnarkoba Polda Papua Barat, Kompol Roy Berman Simangunsong, kepada media ini menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat, 15 Mei 2026, setelah pihaknya menerima informasi terkait aktivitas peredaran sabu di sekitar Terminal Pasar Wosi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim 3 Opsnal langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 12.40 WIT, petugas mulai menyisir area Pasar Wosi hingga terminal guna mencari target yang telah dikantongi ciri-cirinya.

Setelah melakukan pemantauan selama beberapa jam, tepat pada pukul 14.25 WIT, petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan informasi yang diterima. Tim kemudian langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan badan.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan dua bungkus plastik kecil berisi narkotika diduga jenis sabu yang disimpan di saku celana sebelah kanan dan kiri pelaku.

Petugas selanjutnya melakukan interogasi dan pengembangan ke kos-kosan milik pelaku yang berada di Jalan Pasir, Pasar Wosi, tepat di belakang Pos Polisi Wosi. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan di dalam lampu di ruang tamu.

Barang bukti yang diamankan berupa 50 bungkus plastik kecil dan 2 bungkus plastik sedang berisi narkotika diduga jenis sabu, serta alat pakai sabu rakitan.

Selain itu, aparat juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu paket alat hisap sabu atau bong, dua lembar aluminium foil, lima pak plastik kosong ukuran kecil, satu buah lampu disko, dan satu unit telepon genggam merek Oppo warna silver.

Dari hasil penimbangan sementara, total berat kotor narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 36,83 gram.

Kompol Roy Berman Simangunsong mengatakan saat ini terduga pelaku berinisial S telah diamankan di Mapolda Papua Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk sementara pelaku sudah kami amankan dan masih dilakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya jaringan lain,” ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 609 KUHP baru dengan ancaman hukuman sekitar 8 hingga 10 tahun penjara. Meski demikian, penyidik masih akan melakukan gelar perkara untuk menentukan penerapan pasal dan proses hukum lanjutan terhadap tersangka.

Penulis: Kabarnusantara.co

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow