KPU Manokwari Mulai Copot Alat Peraga Kampanye

Nov 24, 2024 - 11:31
 20
KPU Manokwari Mulai Copot Alat Peraga Kampanye
KPU Manokwari mulai melakukan pencopotan alat peraga kampanye

MANOKWARI, kabarnusantara.co- Komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Manokwari minggu (24/11/2024) dini hari mulai mulai menurunkan alat peraga kampanye pasangan calon kepala daerah di sejumlah titik. Dimana alat peraga kampanye yang diturunkan KPU merupakan alat peraga kampanye yang mendapat fasilitas dari KPU. 

Pencopotan APK fasilitas KPU karena sesuai jadwal pada tanggal 24-26 November 2024 masuk masa tenang untuk menuju pemungutan suara. 

Ketua KPU Manokwari, Christin R. Rumkabu mengatakan tepat pukul 24.00 atau memasuki tanggal 24 November 2024, tim KPU Manokwari telah menurunkan APK fasilitas KPU. 

"Kita pasang di beberapa titik dalam kota. Ini adalah tindaklanjut dari Pasal 27 dan 28 PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Dimana dalam ketentuan ini, APK yang kita fasilitasi harus sudah dilepas 3 hari sebelum hari pemungutan suara,” kata kepada Media. 

Christin juga mengimbau tim pasangan calon segera menindaklanjuti pembersihan seluruh APK maupun bahan kampanye yang mereka pasang secara mandiri.

Pembersihan ini harus dilakukan karena di masa tenang, tidak boleh lagi ada bentuk kampanye apapun. Ketentuan pembersihan bahan kampanye dan APK tersebut, ada di Pasal 39 PKPU 13 Tahun 2024 tentang Kampanye. 

“Ketentuannya sudah jelas. Di masa tenang atau 3 hari sebelum pemungutan suara, tidak boleh lagi ada kampanye apapun. Pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye, termasuk pemasangan iklan di media massa merupakan bentuk-bentuk kampanye. Untuk itu, semua sudah harus dihentikan,” tegas Christin. 

Jika ada yang melanggar, lanjut Christin menjadi kewenangan dari Badan Pengawas Pemilu untuk menindak. Karena menurut dia dalam masa tenang, seluruh kegiatan kampanye sudah harus dihentikan. 

“Kita sudah berikan waktu kurang lebih 60 hari untuk paslon memperkenalkan visi, misi dan programnya kepada masyarakat. Dimulai pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Sekarang, biarkan pemilih selama tiga hari ini memutuskan pilihannya setelah mereka diperkenalkan visi, misi dan program dari masing-masing calon,” tutupnya.(red) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow