Terungkap! Pelaku Pembunuhan Fitra Ramadan di Petrus Kafiar Dijerat Pasal Berlapis

Oct 1, 2026 - 14:34
Oct 1, 2026 - 14:55
 35
Terungkap! Pelaku Pembunuhan Fitra Ramadan di Petrus Kafiar Dijerat Pasal Berlapis
Tersanhka pembunuhan Anak dibawah umur di pantai petrus Kafiar, Amban, Manokwari (Red)

MANOKWARI - Pelaku penganiayaan berat yang menewaskan seorang remaja berusia 17 tahun di kawasan Jalan Petrus Kafiar, Amban, Kabupaten Manokwari, pada 4 Maret 2026, terancam dijerat dengan sejumlah pasal pidana.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan, S.I.K., dalam press release,  Kamis (1/10/2026), pengungkapan perkara tersebut mengatakan, tersangka berinisial FYW (24 tahun), warga Kampung Petrus Kafiar, Amban, telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekonstruksi perkara, tersangka dipersangkakan dengan ketentuan pidana berlapis.

Pertama, tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut berkaitan dengan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.

Kedua, tersangka dipersangkakan Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP dan/atau Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Ketiga, tersangka juga dijerat Pasal 479 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait dugaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Ongky menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Rabu, 4 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WIT. Polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penganiayaan berat atau pembunuhan di Jalan Petrus Kafiar, Amban, tepatnya di sekitar lapangan voli Pantai Fajar Rina.

Tim piket Polsek Amban bersama piket fungsi dan tim identifikasi Polresta Manokwari kemudian mendatangi lokasi kejadian. Polisi menemukan seorang laki-laki tergeletak dan diduga telah meninggal dunia.

Petugas langsung mengamankan lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Korban kemudian dievakuasi ke RSUD Kabupaten Manokwari untuk pemeriksaan medis dan visum et repertum. Korban diketahui bernama Fitra Ramadan (17 tahun) seorang pelajar.

Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, saat kejadian Fitra Ramadan bersama pacarnya SAP (15 tahun), sedang berada di sekitar pantai depan lapangan voli Pantai. Keduanya disebut hendak berbuka puasa bersama karena saat itu bertepatan dengan bulan Ramadan.

Saat sedang berada di lokasi, seorang laki-laki yang kemudian diketahui sebagai tersangka datang dari arah belakang dan meminta sejumlah uang kepada korban.

Permintaan tersebut ditolak hingga terjadi adu mulut dan perkelahian antara korban dengan pelaku.

Dalam perkelahian itu, korban sempat terjatuh dan berusaha melakukan perlawanan menggunakan tas yang dibawanya. Akibatnya, sejumlah barang di dalam tas berhamburan.

Pelaku kemudian memukul korban hingga mengenai bagian rahang. Korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari meninggalkan lokasi, namun dikejar oleh pelaku.

Pelaku kemudian mengambil sebatang kayu berukuran sekitar 82 sentimeter dengan diameter sekitar 5 sentimeter dan menggunakannya untuk memukul korban hingga mengenai bagian leher.

Melihat korban tidak lagi bergerak, pelaku kemudian mengambil dua unit telepon seluler yang sebelumnya tercecer dari tas korban. 

Kapolresta mengatakan, pengungkapan kasus tersebut membutuhkan waktu cukup panjang. Polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta orang-orang yang sempat dicurigai.

"Keterbatasan situasi pada saat itu, dari segi geografis dan sebagainya, kemudian ada hal-hal yang tidak bisa terlihat pada saat di TKP, itu membuat kesulitan bagi kami," kata Ongky.

Menurutnya, sejumlah orang sempat diperiksa dalam proses penyelidikan. Polisi juga melakukan pendekatan scientific crime investigation, namun belum menemukan kecocokan.

Hingga akhirnya pada September 2026, penyidik menemukan titik terang setelah mencurigai seseorang yang saat itu sudah tidak berada di wilayah Petrus Kafiar.

Ketika orang tersebut kembali ke Manokwari, keberadaannya berhasil dimonitor oleh tim kepolisian. Polresta Manokwari kemudian bekerja sama dengan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Papua Barat untuk mengungkap keberadaan tersangka.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pelaku.

Ongky mengatakan, tersangka akhirnya mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap Fitra Ramadan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Setelah kita lakukan pendalaman, akhirnya kita mendapati barang bukti yang sempat pelaku ambil dari korban pada saat kejadian. Kemudian yang bersangkutan juga mengakui telah melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," jelasnya.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian maupun dari korban dan tersangka.

Dari TKP, polisi menyita kayu berukuran sekitar 82 sentimeter dengan diameter 5 sentimeter, satu unit sepeda motor Scoopy warna hitam milik korban, ikat pinggang hitam, sepasang sandal hitam, helm hitam, selembar daun yang terdapat bercak darah, serta satu buah gigi taring milik korban yang diduga lepas akibat pukulan.

Polisi juga mengamankan pakaian korban laki-laki berupa baju lengan panjang warna putih yang terdapat bercak darah, celana jins panjang warna biru, serta celana dalam warna hitam bertuliskan Adidas.

Sementara dari tersangka, polisi menyita satu unit telepon seluler Vivo Y03 warna hitam, satu unit Redmi Note 14 warna putih, serta satu kaus lengan pendek warna hitam dengan model kerah tinggi yang menurut keterangan tersangka digunakan saat melakukan aksinya.

Kapolresta menegaskan, proses hukum terhadap tersangka terus berjalan berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta rekonstruksi perkara yang telah dilakukan penyidik.

Tersangka kini harus menghadapi jeratan pidana berlapis atas dugaan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian serta dugaan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Penulis: Kabarnusantara.co

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow