Warinussy Soroti Peredaran Miras Ilegal di Manokwari dan Warpramasi, Desak Polisi Bertindak
MANOKWARI - Peredaran minuman beralkohol (minol) yang diduga tidak mengantongi izin resmi di Kabupaten Manokwari hingga wilayah Warmare, Prafi, dan Masni (Warpramasi) kembali menjadi sorotan. Kuasa Hukum PT Bram Bintang Timur, Yan Christian Warinussy, mempertanyakan konsistensi aparat penegak hukum dalam menertibkan aktivitas penjualan minuman beralkohol yang diduga melanggar ketentuan perizinan.
Warinussy, yang mewakili perusahaan pemegang izin resmi perdagangan minuman beralkohol di Manokwari, menyoroti kinerja Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Alfred Papare dan Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan. Ia meminta adanya penjelasan mengenai langkah konkret kepolisian dalam menangani dugaan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di wilayah tersebut.
Menurut Warinussy, sejumlah kios yang dikenal masyarakat sebagai “kios merah” masih terlihat beroperasi di beberapa titik di Manokwari dan kawasan Warpramasi. Ia menduga lokasi-lokasi tersebut digunakan untuk mengumpulkan dan menjual berbagai jenis minuman beralkohol tanpa izin yang sah dari pemerintah daerah.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada aturan tertulis. Harus ada tindakan nyata di lapangan, terutama terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan perizinan,” tegas Warinussy.
Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari itu juga menyoroti dugaan penjualan minuman beralkohol di sekitar tempat ibadah dan lingkungan persekolahan. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalannya tidak hanya menyangkut perizinan usaha, tetapi juga ketertiban umum dan perlindungan lingkungan sosial masyarakat.
Ia merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, berikut Peraturan Bupati Manokwari Nomor 111 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksanaannya. Warinussy menilai regulasi tersebut semestinya menjadi dasar bagi pemerintah daerah dan instansi berwenang untuk memperkuat pengawasan serta menindak pelanggaran sesuai ketentuan hukum.
Warinussy mendorong langkah konkret berupa pendataan lokasi penjualan, pemeriksaan dokumen perizinan, patroli di titik rawan, hingga penindakan berdasarkan hasil pemeriksaan. Ia juga mempertanyakan apakah pengawasan telah diterapkan secara merata terhadap seluruh pelaku usaha yang diduga memiliki persoalan perizinan.
Menurutnya, dugaan adanya perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha perlu dijawab melalui penjelasan terbuka mengenai pola pengawasan, dasar penindakan, serta hasil operasi yang telah dilakukan. Dengan begitu, masyarakat dapat menilai pelaksanaan aturan berdasarkan informasi dan tindakan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia meminta Kapolda Papua Barat dan Kapolresta Manokwari menjelaskan langkah kepolisian, termasuk koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Manokwari serta instansi yang berwenang dalam perizinan dan pengawasan perdagangan. Setiap laporan masyarakat, katanya, perlu ditindaklanjuti secara profesional dan berdasarkan bukti, tanpa membedakan pihak-pihak yang berada dalam kondisi hukum serupa.
“Persoalan peredaran minuman beralkohol tanpa izin di Manokwari dan Warpramasi tidak cukup ditangani melalui pernyataan atau imbauan semata. Diperlukan pengawasan berkelanjutan, penindakan yang terukur, serta keterbukaan mengenai hasil pelaksanaannya,” tandasnya.
Pemerintah Kabupaten Manokwari bersama kepolisian dan instansi terkait diharapkan memastikan seluruh tempat usaha yang menjual minuman beralkohol memenuhi persyaratan perizinan dan ketentuan lokasi yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan perlu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan prosedur hukum yang sah.
Hingga berita ini disusun, naskah sumber belum memuat tanggapan dari Kapolda Papua Barat, Kapolresta Manokwari, maupun Pemerintah Kabupaten Manokwari terkait sorotan tersebut. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait diperlukan untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.
Penulis: Kabarnusantara.co
What's Your Reaction?

