Respons Cepat Call Center 110, URC Polresta Manokwari Ringkus Terduga Pelaku Penipuan Transfer Palsu

Oct 16, 2026 - 15:35
 10
Respons Cepat Call Center 110, URC Polresta Manokwari Ringkus Terduga Pelaku Penipuan Transfer Palsu
Tim URC Polresta Manokwari ringkus terduga pelaku penipuan transfer di Manokwari (Red)

MANOKWARI - Respons cepat terhadap laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polri, Unit Respons Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manokwari berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (40), yang diduga melakukan penipuan dengan modus bukti transfer palsu di kawasan Jalan Pasir, Wosi, Manokwari, Kamis (15/10/2026).

Kasus ini bermula saat korban melakukan transaksi jual beli dengan pelaku. Dalam transaksi tersebut, pelaku diduga meyakinkan korban bahwa pembayaran telah dilakukan dengan menunjukkan bukti transfer. Namun, setelah memeriksa rekening, korban mendapati dana yang dijanjikan tidak masuk.

Menyadari adanya dugaan penipuan, korban segera menghubungi Call Center 110 Polri untuk melaporkan kejadian tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Satreskrim Polresta Manokwari bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku di Jalan Pasir, Wosi.

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam, dokumen terkait dugaan bukti transfer palsu, serta tujuh unit handphone yang diduga berkaitan dengan aksi penipuan tersebut.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., mengapresiasi masyarakat yang memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan dugaan tindak pidana. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan serupa. Selalu verifikasi terlebih dahulu apakah dana benar-benar telah masuk ke rekening Anda sebelum menyerahkan barang. Jika menemukan hal yang mencurigakan, jangan ragu segera hubungi Call Center 110 Polri,” imbaunya.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Polresta Manokwari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menangani perkara tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 492 tentang penipuan.

Sumber: Rilis Humas Polresta Manokwari

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow