MRPB Serahkan Raperdasus Protokoler dan Keuangan Anggota ke DPRP Papua Barat

Sep 24, 2026 - 13:50
 7
MRPB Serahkan Raperdasus Protokoler dan Keuangan Anggota ke DPRP Papua Barat
MR PB Serahkan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang perubahan atas Perdasus Nomor 5 Tahun 2012 tentang Protokoler, Keuangan Pimpinan dan Anggota MRPB kepada DPRP Papua Barat

MANOKWARI - Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang perubahan atas Perdasus Nomor 5 Tahun 2012 tentang Protokoler, Keuangan Pimpinan dan Anggota MRPB kepada Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRP).

Penyerahan rancangan tersebut dilakukan langsung Ketua MRPB Judson Waprak kepada Ketua DPRP Papua Barat Orgenes Wonggor dalam rapat terbatas antara pimpinan dan anggota DPRP bersama pimpinan dan anggota MRPB, Kamis (24/9/2026), di Kantor DPRP Papua Barat, Arfai, Manokwari.

Dalam pertemuan yang sama, DPRP Papua Barat juga menyerahkan Raperdasus tentang perubahan atas Perdasus Nomor 4 Tahun 2023 tentang Orang Asli Papua (OAP) dan Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Kearifan Lokal kepada MRPB untuk mendapatkan pertimbangan.

Ketua MRPB Judson Waprak mengatakan, revisi Perdasus tentang protokoler serta keuangan pimpinan dan anggota MRPB merupakan bagian dari upaya memenuhi kebutuhan kelembagaan dalam menunjang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab anggota MRPB.

“Revisi Perdasus yang diserahkan ke DPRP merupakan bagian dari kepentingan lembaga MRPB dalam peraturan pemerintah. Tentunya apa yang menjadi kebutuhan lembaga dengan kinerja para anggota, itu yang kami sikapi dan luruskan,” ujar Judson.

Menurutnya, revisi regulasi tersebut penting segera ditindaklanjuti karena berkaitan dengan kebutuhan kelembagaan sekaligus pelayanan kepada masyarakat.

“Kita berharap ini tidak terlalu lama juga, harus bisa segera dilakukan karena memang berkaitan dengan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat dalam kelembagaan ini,” katanya.

Judson menjelaskan, revisi Perdasus tersebut sebenarnya telah lama direncanakan dan beberapa kali dibahas sejak periode kepemimpinan DPRP sebelumnya. Namun, baru pada pertemuan kali ini kedua lembaga dapat duduk bersama untuk mendorong sejumlah regulasi yang dinilai penting bagi masyarakat Papua dan kelembagaan.

Ia juga berharap keterlibatan pemerintah daerah tidak sebatas melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), tetapi ikut mendorong proses regulasi hingga ke pemerintah pusat, terutama terkait materi, substansi dan dukungan penganggaran.

“Sinergitas ini bukan hanya DPR dengan MRP saja pada hari ini, tapi berusaha sinergitas antar Pemda juga. Pada prinsipnya, kalau DPR dengan MRP buka diri untuk bisa melakukan hal-hal kebaikan, kita berharap Pak Gubernur, para Bupati, dan semua jajaran juga perlu buka diri untuk saling membantu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRP Papua Barat Orgenes Wonggor menyambut baik pertemuan bersama MRPB tersebut. Menurutnya, pertemuan antara kedua lembaga ini penting untuk membangun komunikasi dan sinergi dalam membahas regulasi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat serta pelaksanaan tugas MRPB.

Ia mengatakan, Raperdasus perubahan Perdasus Nomor 5 Tahun 2012 akan dipelajari lebih lanjut oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRP Papua Barat untuk menentukan tahapan pembahasannya.

“Kita akan menyesuaikan kondisi. Jika memang tahun ini bisa, berarti akan ditindaklanjuti dalam pembahasan. Tetapi jika tidak, maka diupayakan tahun depan,” kata Orgenes.

Orgenes berharap perubahan Perdasus tersebut dapat memberikan ruang yang lebih memadai bagi MRPB dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kelembagaannya secara maksimal.

Menurutnya, regulasi yang disusun nantinya diharapkan dapat memfasilitasi kebutuhan MRPB sekaligus memperkuat pelaksanaan fungsi lembaga dalam menjalankan amanat bagi masyarakat Papua Barat.

Penulis: Kabarnusantara.co

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow