DPR Papua Barat Bentuk Panja Kawal Rekomendasi BPK Meski Pemprov Raih Opini WTP
MANOKWARI - Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR) Papua Barat memastikan akan mengawal seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melalui pembentukan Panitia Kerja (Panja), meski Pemerintah Provinsi Papua Barat berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPR Papua Barat terkait penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Manokwari, Senin (29/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPR Papua Barat, Petrus Makbon. Ia menegaskan bahwa opini WTP bukan akhir dari proses pengelolaan keuangan daerah, melainkan menjadi dasar untuk terus memperbaiki tata kelola pemerintahan melalui pelaksanaan seluruh rekomendasi BPK.
"DPR Papua Barat akan melaksanakan fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan, termasuk membentuk Panitia Kerja (Panja)," tegas Makbon.
Menurutnya, rekomendasi BPK harus menjadi pedoman dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Perbaikan tersebut diharapkan berdampak pada peningkatan pelayanan publik, kualitas pendidikan, percepatan penurunan stunting, pembangunan infrastruktur dan konektivitas wilayah, hingga penguatan ketahanan pangan.
Makbon menambahkan, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pencapaian administrasi, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat di seluruh wilayah Papua Barat.
Sementara itu, Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Akhmad Anang Hernady, menjelaskan bahwa Papua Barat berhasil meningkatkan opini dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) pada LKPD Tahun Anggaran 2024 menjadi WTP pada tahun 2025.
Menurutnya, peningkatan tersebut terjadi setelah pemerintah daerah menindaklanjuti temuan pemeriksaan sebelumnya, termasuk menyelesaikan permasalahan pertanggungjawaban belanja barang dan jasa serta melakukan penyetoran ke kas daerah.
Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah kelemahan dalam sistem pengendalian intern yang harus segera diperbaiki melalui tindak lanjut rekomendasi.
Hernady mengingatkan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.
Ia berharap komitmen pemerintah daerah bersama DPR Papua Barat dalam menindaklanjuti rekomendasi tersebut dapat semakin meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.
Penulis: Kabarnusantara.co
What's Your Reaction?

