LPS Pertahankan Bunga Penjaminan, Simpanan Rupiah Bank Umum Tetap 3,75 Persen

Sep 30, 2026 - 15:31
 9
LPS Pertahankan Bunga Penjaminan, Simpanan Rupiah Bank Umum Tetap 3,75 Persen
Simpanan Rupiah Bank Umum Tetap 3,75 Persen

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode 1 Oktober 2026 hingga 31 Januari 2027.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada 28 September 2026. TBP untuk simpanan rupiah di bank umum tetap sebesar 3,75 persen, simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebesar 6,25 persen, sedangkan simpanan valuta asing (valas) di bank umum sebesar 2 persen.

LPS menyatakan keputusan mempertahankan TBP mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang masih terbatas, kinerja intermediasi yang tetap positif, serta kondisi likuiditas industri perbankan yang terjaga.

Selain itu, cakupan penjaminan simpanan juga masih berada pada level tinggi. Dengan kondisi tersebut, LPS menilai TBP yang berlaku saat ini masih memadai untuk dipertahankan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.

Dari sisi intermediasi, kinerja perbankan pada Agustus 2026 menunjukkan pertumbuhan positif. Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 10,94 persen secara tahunan (yoy), sementara penyaluran kredit tumbuh 13,66 persen (yoy).

LPS menyebut perkembangan tersebut menunjukkan fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan baik dalam mendukung perekonomian nasional. Kondisi likuiditas, profitabilitas dan permodalan perbankan yang tetap terjaga turut menopang ketahanan industri perbankan.

Sementara itu, cakupan penjaminan simpanan LPS juga tetap tinggi. Data Agustus 2026 mencatat sebanyak 706,75 juta rekening nasabah bank umum memiliki saldo simpanan hingga Rp2 miliar atau setara 99,94 persen dari total rekening.

Untuk BPR dan BPR Syariah, jumlah rekening dengan saldo hingga Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening, atau 99,97 persen dari total rekening.

LPS menegaskan akan terus memantau perkembangan cakupan penjaminan seiring pergerakan suku bunga pasar simpanan dan dinamika penghimpunan DPK.

Dalam skema penjaminan, LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank, sepanjang memenuhi tiga kriteria atau dikenal dengan istilah 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima tidak melebihi TBP, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

LPS juga mengingatkan masyarakat agar memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan perbankan. Perbankan diminta secara aktif dan transparan menyampaikan informasi mengenai TBP melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk kanal digital.

LPS akan mengevaluasi TBP secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi global dan domestik, arah kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga perbankan.

Sumber: Rilis LPS

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow