Penyaluran Otsus Pegungungan Arfak Tertinggi di Papua Barat, Pemkab Lain Diingatkan Soal Penumpukan Akhir Tahun
MANOKWARI - Penyaluran dana otonomi khusus (otsus) 2026 untuk enam pemerintah daerah di Provinsi Papua Barat hingga September masih mencapai Rp440,68 miliar atau 34,55 persen dari total pagu Rp1,28 triliun.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari mencatat realisasi tersebut belum menggambarkan capaian akhir penyaluran dana otsus sepanjang 2026. Namun, pemerintah daerah diminta mempercepat pemenuhan dokumen persyaratan agar pencairan tidak menumpuk pada penghujung tahun.
Kepala KPPN Manokwari Arif Rahman Hakim mengatakan, penyaluran dana otsus dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan menerbitkan rekomendasi berdasarkan hasil verifikasi dan validasi dokumen yang diajukan pemerintah daerah.
"Karena DJPK yang lakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen syarat salur dana otsus dari pemerintah daerah. Kalau sudah ada rekomendasi DJPK, baru KPPN bisa salurkan," kata Arif di Manokwari.
Berdasarkan realisasi sementara, Pemprov Papua Barat menerima Rp120,71 miliar atau 18,09 persen dari pagu Rp667,29 miliar.
Sementara itu, Kabupaten Teluk Bintuni telah menerima Rp97,66 miliar atau 65,86 persen dari pagu Rp148,27 miliar. Kabupaten Teluk Wondama mencapai Rp88,59 miliar atau 66,78 persen dari pagu Rp132,66 miliar.
Realisasi Kabupaten Pegunungan Arfak tercatat Rp87,73 miliar atau 66,91 persen dari pagu Rp131,11 miliar. Kabupaten Manokwari sebesar Rp26,95 miliar atau 24,15 persen dari pagu Rp111,56 miliar, sedangkan Kabupaten Manokwari Selatan Rp19,05 miliar atau 22,54 persen dari pagu Rp84,53 miliar.
"Dari sisi persentase, ada tiga kabupaten yang sudah melebihi 50 persen yaitu Pegunungan Arfak, Teluk Wondama, dan Teluk Bintuni. Pemprov yang paling rendah," ujarnya.
Arif menjelaskan, penyaluran dana otsus dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama sebesar 30 persen, tahap kedua 45 persen, dan tahap ketiga sebesar 25 persen.
Namun, pencairan setiap tahap sangat bergantung pada pemenuhan persyaratan administrasi dan capaian pelaksanaan program oleh masing-masing pemerintah daerah.
Sejumlah dokumen yang harus dipenuhi antara lain rencana anggaran program (RAP) otsus perubahan, realisasi penyerapan dana tahap I paling sedikit 50 persen, serta capaian pelaksanaan program minimal 15 persen.
"Idealnya itu tiga tahap penyaluran. Tapi, rata-rata lonjakan pencairan akan terjadi pada Oktober hingga Desember 2026," jelasnya.
Menurut Arif, percepatan penyaluran pada akhir tahun perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Sebab, semakin banyak pencairan yang diajukan dalam waktu berdekatan, semakin besar pula beban verifikasi dokumen di KPPN.
Kondisi tersebut berpotensi menghambat proses pencairan apabila masih terdapat kekurangan dokumen atau persyaratan yang belum terpenuhi.
"Peningkatan pencairan mendekati akhir tahun sangat berisiko karena terjadi penumpukan verifikasi yang dilakukan oleh KPPN, sehingga dapat memicu gagal bayar apabila terdapat kekurangan dokumen persyaratan," katanya.
Meski realisasi sementara baru 34,55 persen, Arif menegaskan angka tersebut belum dapat dijadikan ukuran final terhadap keberhasilan pelaksanaan program otsus tahun 2026.
"Angka realisasi yang baru 34,55 persen saat ini bukan indikator final kegagalan program, tetapi jeda sebelum lonjakan pada Oktober sampai Desember. Sama seperti tahun lalu," pungkasnya.
Penulis: Kabarnusantara.co
What's Your Reaction?

