MRP Papua Barat: Pemekaran DOB Harus Dapat Persetujuan Wilayah Adat
MANOKWARI - Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat, Judson Ferdinandus Waprak, menegaskan proses pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua Barat harus memperhatikan peran lembaga kultural serta aspirasi masyarakat adat di wilayah yang terdampak.
Judson mengatakan, hingga saat ini MRP Papua Barat belum menerima surat resmi terkait usulan pemekaran yang meminta pertimbangan maupun persetujuan lembaga. Karena itu, berbagai informasi mengenai rencana pemekaran yang berkembang di masyarakat sejauh ini masih sebatas wacana yang didengar pihak MRP.
“Sejauh ini belum ada di lembaga. Walaupun isu kedengarannya orang sudah bahas, kami juga sudah lihat, ya kan mendengar saja istilahnya. Apa itu kan biasa,” kata Judson.
Ia menjelaskan, meskipun sebelumnya terdapat panitia atau pihak DPR yang melakukan penjaringan aspirasi melalui panitia khusus (Pansus) maupun kegiatan lainnya, MRP belum dapat mengambil sikap secara kelembagaan sebelum menerima dokumen resmi untuk dimintai pertimbangan dan persetujuan.
Menurut Judson, secara prinsip MRP tetap terbuka dan mengapresiasi gagasan pembangunan maupun pemekaran wilayah. Sebagai anak adat dari wilayah Domberai dan Bomberai, ia menyatakan mendukung upaya percepatan pembangunan, namun seluruh proses harus dilakukan melalui mekanisme yang jelas dan pertimbangan yang matang.
“Prinsipnya kami apresiasi saja, setuju maksudnya kita setuju-setuju saja. Tapi harus ada, bisa datang dengan—tidak setuju dalam bicara saja—pasti mereka datang harus punya dokumen, lain, segala macam,” jelasnya.
Judson juga menekankan pentingnya persetujuan kepala-kepala suku dan wilayah adat yang terdampak. Menurutnya, pelibatan masyarakat adat diperlukan untuk memastikan proses pemekaran tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, khususnya terkait batas-batas wilayah adat.
“Persetujuan kepala-kepala suku di daerah tiap-tiap daerah ini kan penting. Kalau misalkan provinsi itu mau melibatkan beberapa wilayah adat, ya harus ada persetujuan wilayah-wilayah adat itu. Kalau mereka sudah setuju, baru MRP bisa mengeluarkan persetujuan lembaga,” tegasnya.
Ia berharap langkah masyarakat adat Meyah yang datang langsung menyampaikan aspirasi kepada MRP Papua Barat dapat menjadi contoh bagi kelompok masyarakat adat lainnya. Dengan keterlibatan tersebut, proses pemekaran di Papua Barat maupun kabupaten-kabupaten baru diharapkan tetap berjalan dengan menghormati hak masyarakat adat dan ketentuan kultur yang berlaku.
Penulis: Kabarnusantara.co
What's Your Reaction?

