Dinas Koperasi UMKM Papua Barat Sebut 11 Koperasi di Butuni Tak Memenuhi Syarat

May 6, 2025 - 08:40
 28
Dinas Koperasi UMKM Papua Barat Sebut 11 Koperasi di Butuni Tak Memenuhi Syarat
Enos Aronggear, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Papua Barat (Red)

MANOKWARI – Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Papua Barat mendapati sebanyak 11 Koperasi di Kabupaten Teluk Bintuni tidak memenuhi syarat sebagai koperasi sesuai undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, UU Nomor 17 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 2021. 

Kepala dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Papua Barat Enos Aronggear menjelaskan, selama ini koperasi yang dibentuk melalui program Corporate social responsibility (CSR) dari BP hanya berdiri menggnakan akta notaris. 

Sejumlah kelengkapan lain yakni berupa NIB, sertifikasi hingga nomor induk koperasi belum dimiliki, padahal kelengkapan tesebut penting terutama untuk menjaga hak dan kesejahteraan anggotanya. 

“koperasinya hanya bentuk nama sesuai akta notaris, padahal masih ada yang perlu dilengkapi sehingga bisa dikatakan tidak sah, sementara koperasi ini menerima dukungan finansial dari BP,” ucap Enos Aronggear. 

Pihaknya menjelaskan, meskipun sesuai undang-undang awal pembentukan koperasi cukup dengan 20 anggota, namun jumlah tersebut harus terus bertambah sesuai dengan prinsip koperasi yakni tumbuh untuk memberdayakan ekonomi Masyarakat sekitarnya. 

“bertambahnya jumlah orang yang terlibat dalam koperasi bisa dalam dua bentuk, yang pertama terlibat langsung dalam pengelolaan koperasi, ataupun sebagai penyedia kebutuhan koperasi untuk dipasarkan,” lanjut Aronggear. 

Enos menegaskan jika koperasi berjalan sesuai undang-undang maka hak setiap anggotanya akan dilindungi, slain itu program pemberdayaan Masyarakat akan berjalan dengan baik.

Penulis: Kabarnusantara.co

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow