Hanya Tujuh dari 81 Usulan Pokir Lolos Review, Kesbangpol Papua Barat Siapkan SK Penerima Hibah

Nov 2, 2026 - 14:04
Nov 2, 2026 - 14:30
 26
Hanya Tujuh dari 81 Usulan Pokir Lolos Review, Kesbangpol Papua Barat Siapkan SK Penerima Hibah
Rheinhard C. Maniagasi, Kaban Kesbangpol Papua Barat (Red)

MANOKWARI - Pemerintah Provinsi Papua Barat memperketat proses penyaluran hibah kemasyarakatan. Dari 81 usulan hibah organisasi kemasyarakatan yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (Pokir), baru tujuh organisasi dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil review Inspektorat Provinsi Papua Barat.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, Rheinhard C. Maniagasi, mengatakan hasil review tahap pertama dari Inspektorat telah diterima pihaknya pada Kamis pekan lalu.

Selanjutnya, Pemprov Papua Barat akan mengusulkan rancangan Keputusan Gubernur tentang penetapan penerima hibah organisasi kemasyarakatan kepada Biro Hukum untuk diproses lebih lanjut.

“Untuk sementara, lampiran pertama yang berhubungan dengan Pokir sebanyak tujuh organisasi kemasyarakatan. Semuanya telah lolos hasil review Inspektorat dan memenuhi syarat sesuai Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2021,” ujar Rheinhard saat ditemui wartawan usai apel pagi di halaman Kantor Gubernur Papua Barat, Senin (2/11/2026).

Ia menjelaskan, setelah rancangan keputusan gubernur diproses dan SK ditetapkan, tahapan selanjutnya adalah penyaluran hibah kepada organisasi yang telah tercantum sebagai penerima.

Sementara itu, usulan hibah yang berasal dari perangkat daerah (SKPD) masih menunggu proses review Inspektorat. Reynhard menyebutkan, dokumen usulan dari perangkat daerah direncanakan dikirimkan pada Selasa untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Menurutnya, proses review tahap berikutnya ditargetkan berlangsung pekan ini, dengan menyesuaikan kesiapan dan jadwal tim Inspektorat yang bertugas melakukan pemeriksaan.

Reynhard menegaskan, proses penyaluran hibah saat ini dilakukan secara lebih ketat dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperbaiki tata kelola pemberian hibah dan bantuan sosial agar lebih tertib, transparan, serta tepat sasaran.

Pemerintah, kata dia, ingin memastikan setiap organisasi penerima benar-benar memenuhi persyaratan administrasi dan melaksanakan kewajibannya setelah memperoleh bantuan.

“Pemerintah memberikan stimulan untuk mendukung aktivitas dan berbagai agenda organisasi, baik perkumpulan, yayasan maupun lembaga-lembaga berbasis kultur lainnya,” jelasnya.

Terkait 74 usulan Pokir yang belum lolos dalam hasil review tahap pertama, Reynhard mengatakan anggaran yang tidak tersalurkan tersebut nantinya akan menjadi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) untuk diproses dalam APBD tahun berikutnya.

Dengan demikian, penetapan penerima hibah kemasyarakatan di Papua Barat masih menunggu penyelesaian tahapan review berikutnya, termasuk terhadap usulan yang diajukan melalui perangkat daerah sebelum keseluruhan proses penyaluran dilaksanakan.

Penulis: Kabarnusantara.co

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow