Masa Pencermatan Berakhir, Seluruh Parpol Ajukan Perubahan Rancangan DCT ke KPU Papua Barat
MANOKWARI, Kabarnusantara.co - Semua Partai Politik (Parpol) ajukan perubahan rancangan daftar calon tetap ( DCT) anggota DPR Papua Barat ke Komisi Pemilihan Umum Papua Barat (KPU PB) pada masa pencermatan Sejak 24 September hingga 3 Oktober 2023.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Papua Barat Abdul Halim Shidiq mengatakan, Alasan pengajuan perubahan berbeda-beda dari masing-masing Parpol, diantaranya perubahan nomer urut, pindah daerah pemilihan (Dapil), ganti foto terbaru, perubahan gelar akademik, penggantian calon karena meninggal dunia serta terdapat calon yang mengundurkan diri.
"Selain pengajuan perubahan, beberapa Parpol juga menyampaikan Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari atasan bagi para calonnya yang berstatus sebagai ASN/Kepala Kampung/Aparat Kampung/Badan Perwakilan Kampung (Baperkam)," kata Halim.
Dia menyebut, Selama sepuluh hari masa pengajuan perubahan baru di hari ke 8 sejumlah melakukan pengajuan perubahan.
"Partai Hanura, PKB, Partai Garuda, PSI, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, PAN, Partai Demokrat, Partai Perindo dan Partai Gerindra secara bergelombang mengajukan perubahan di hari terakhir Selasa (03/10/2023) hingga pukul 23.59," lanjut dia.
Dia menjelaskan, Setelah pengajuan perubahan rancangan DCT oleh Parpol, tahapan selanjutnya yakni analisa kegandaan dan verifikasi administrasi (vermin) pada 4 sampai 18 Oktober 2023.
"Rekapitulasi hasil vermin pada 19 sampai 23 Oktober 2023, Penyusunan DCT pada 24 Oktober sampai 2 November 2023, Penetapan DCT pada 3 November 2023 dan Pengumuman DCT pada 4 November 2023," tandas dia. (Red)
What's Your Reaction?