Gubernur Papua Barat Tegaskan Perusahaan Wajib Bayar Pajak di Wilayah Operasi
MANOKWARI - Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menegaskan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Papua Barat wajib menunaikan kewajiban perpajakannya di daerah tempat aktivitas usaha berlangsung.
Penegasan tersebut disampaikan Dominggus dalam rapat strategis finalisasi dan validasi serta strategi akselerasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor minyak dan gas (migas) Papua Barat. Ia menyoroti masih adanya perusahaan atau kontraktor besar yang beroperasi di Papua Barat, namun pembayaran pajaknya tercatat di daerah lain.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditertibkan karena berbagai aset perusahaan, seperti kendaraan dan alat berat, secara nyata beroperasi di wilayah Papua Barat, termasuk Kabupaten Teluk Bintuni.
"Secara nyata, alat berat dan kendaraan itu semua ada di wilayah pemerintahan Provinsi Papua Barat, ada di wilayah pemerintahan Kabupaten Teluk Bintuni. Pajaknya bayar ke sini, bukan bayarnya ke Sorong Barat sana," tegas Dominggus.
Ia mengatakan, persoalan tersebut terungkap dalam berbagai koordinasi pemerintah daerah dengan perusahaan migas maupun instansi terkait, di antaranya Genting Oil, BP, SKK Migas Maluku-Papua, serta kementerian terkait.
Dominggus mempertanyakan masih adanya kendaraan maupun alat berat milik perusahaan yang beroperasi di Teluk Bintuni dan Kaimana, tetapi administrasi perpajakannya tercatat di luar wilayah tempat aset tersebut beroperasi.
"Padahal secara nyata ada di wilayah hukum Papua Barat. Sekalipun perusahaannya ada di sana, tapi alatnya ada di sini, bayarnya di sini," ujarnya.
Ia berharap penataan administrasi dan optimalisasi penerimaan daerah dari sektor migas maupun perusahaan swasta dapat segera dilakukan secara serius. Peningkatan PAD, kata dia, penting untuk mendukung pembangunan daerah sekaligus memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat lokal di Papua Barat.
Gubernur juga menyampaikan apresiasi kepada perusahaan yang selama ini telah bersinergi dan menindaklanjuti arahan pemerintah daerah. Sementara perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya diminta segera menyesuaikan dan menertibkan administrasi perpajakannya sesuai ketentuan.
Penulis: Kabarnusantara.co
What's Your Reaction?

