Bebas Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB II Papua Barat Diperpanjang Sampai Desember

Nov 8, 2024 - 15:19
 44
Bebas Denda Pajak Kendaraan dan BBNKB II Papua Barat Diperpanjang Sampai Desember
Bachri Yasin, Kepala badan pendapatan daerah (Bapenda) Papua Barat (Tri Santoso)

MANOKWARI, Kabarnusantara.co - Pemerintah provinsi Papua Barat memperpanjang Penghapusan sanksi administratif denda pajak kendaraan bermotor dan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor atas kepemilikan kedua (BBNKB II) hingga 20 Desember 2024. 

Pemberlakuan perpanjangan tersebut sesuai keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 249 tahun 2024, telah berlaku sejak 1 Agustus hingga 31 Oktober 2024. 

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat Bachri Yasin mengatakan, perpanjangan yang dilakukan tersebut berdasarkan berbagai alasan diantaranya yakni permintaan masyarakat. 

"Sesuai perintah Gubernur, mengingat saat ini perputaran ekonomi di daerah masih cukup rendah, sehingga bisa sebagai sarana membantu meringankan beban masyarakat," ujar Bachri kepada Wartawan, Jumat (8/11/2024)

"dari sisi minat masyarakat sangat besar, kami harap dengan perpanjangan ini semakin banyak masyarakat yang menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka," lanjut dia. 

Selain itu, dia menyebut perpanjangan keringanan denda pajak tersebut juga karena Bapenda Papua Barat dan bidang aset Kabupaten/kota se Papua Barat sedang melakukan rekonsiliasi penyelesaian tunggakan pajak kendaraan dinas (plat merah). 

"Rekonsiliasi terkait beban wajib pajak kendaraan dinas Kabupaten se Papua Barat belum selesai, sehingga target kita setelah rekonsiliasi ini selesai pemerintah daerah menyelesaikan wajib pajak mereka," jelas dia. 

Lamanya proses rekonsiliasi, kata Bachri, mengingat banyak kendaraan dinas yang sudah tidak berada dalam kendali pemerintah daerah yang disebabkan pindahnya pejabat dan pemekaran provinsi. (Tri)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow