Ombudsman Papua Barat Terima 388 Aduan Pelayanan Publik hingga Agustus 2026, Kepegawaian Paling Dominan
MANOKWARI - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat mencatat sebanyak 388 aduan masyarakat terkait penyelenggaraan pelayanan publik hingga Agustus 2026. Laporan tersebut berasal dari wilayah Provinsi Papua Barat dan Provinsi Papua Barat Daya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana, mengatakan pengaduan yang diterima didominasi persoalan kepegawaian, pertanahan, pelayanan sosial, pendidikan, dan kesehatan.
"Jumlah aduan ini berpotensi terus bertambah hingga akhir tahun 2026. Kami dari Ombudsman Papua Barat akan terus melayani masyarakat yang ingin melapor, baik dengan mendatangi langsung kantor perwakilan maupun melalui layanan Call Center 137," ujar Amus.
Dari total 388 laporan yang diterima, sebanyak 173 aduan telah memasuki tahap registrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, laporan lainnya masih dalam proses pendalaman persyaratan formil dan materiil sebelum ditindaklanjuti.
Selain melalui mekanisme pemeriksaan reguler, Ombudsman juga menangani sejumlah laporan melalui jalur mediasi, Reaksi Cepat Ombudsman (RCO), serta investigasi atas prakarsa sendiri apabila ditemukan indikasi maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat menegaskan komitmennya untuk terus membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin menyampaikan laporan maupun keluhan terkait pelayanan publik dan pelaksanaan pembangunan di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan dugaan maladministrasi agar setiap permasalahan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di kedua provinsi tersebut.
Penulis: Kabarnusantara.co
What's Your Reaction?

