Kominfo Papua Barat Tegaskan Video Pernyataan Gubernur Soal DAP Australia di TikTok Adalah Hoaks
MANOKWARI - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Papua Barat menegaskan bahwa informasi yang beredar melalui akun TikTok @Norma10202 terkait pernyataan Gubernur Papua Barat tentang penyaluran Dana Bantuan (DAP) Australia bagi umat Kristiani adalah tidak benar atau hoaks.
Kepala Dinas Kominfo Papua Barat, Frans Istia, menjelaskan bahwa pada 23 Februari 2026 beredar sebuah video di TikTok yang memuat narasi seolah-olah Gubernur Papua Barat memberikan pernyataan dukungan terhadap penyaluran Dana Bantuan (DAP) Australia kepada umat Kristiani.
“Pernyataan dalam bentuk video yang beredar di akun TikTok tersebut secara resmi kami nyatakan sebagai informasi hoaks dari oknum yang tidak bertanggung jawab dan menyesatkan. Ini merupakan perbuatan yang melanggar etika dan moral,” tegas Frans melalui rilis, Selasa (24/2/2026).
Ia menegaskan, Gubernur Papua Barat tidak pernah mengeluarkan pernyataan atau dukungan dalam bentuk apa pun, melalui media apa pun, terkait penyaluran Dana Bantuan (DAP) Australia bagi umat Kristiani, baik di Indonesia maupun di Papua Barat.
Menurutnya, video yang viral pada 23 Februari 2026 tersebut diduga merupakan hasil framing dengan narasi provokatif yang sengaja dibangun untuk membentuk opini publik. Bahkan, hal itu diduga bertujuan membenturkan masyarakat, khususnya umat Kristen di Papua Barat, dengan Pemerintah Daerah.
“Kami memandang klarifikasi ini penting untuk memberikan kepastian dan kebenaran atas beredarnya video tersebut. Sekaligus sebagai edukasi kepada masyarakat agar bijak dalam menyaring informasi dan tidak serta-merta menerima serta mempercayai setiap konten yang beredar di media sosial,” ujarnya.
Frans juga mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi informasi melalui sumber resmi pemerintah sebelum membagikan ulang konten yang belum tentu kebenarannya.
Sementara itu, berkaitan dengan marwah dan kewibawaan pemerintah daerah, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Papua Barat saat ini tengah melakukan pengumpulan bukti guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Adapun dasar pertimbangan yang menjadi pijakan antara lain:
Gubernur sebagai kepala daerah memiliki kehormatan, martabat, dan reputasi yang harus dijaga sesuai prinsip negara hukum.
Telah terjadi dugaan penyebaran informasi melalui media sosial yang mengandung unsur pencemaran nama baik terhadap Gubernur.
Perbuatan tersebut berpotensi:
- Merusak reputasi pribadi dan jabatan publik;
- Mengganggu stabilitas pemerintah daerah;
- Menimbulkan persepsi negatif di masyarakat, terutama di kalangan tokoh dan umat Kristiani.
Kominfo Papua Barat menegaskan komitmennya untuk terus melakukan klarifikasi terhadap informasi yang berpotensi menyesatkan serta mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga kondusivitas daerah dengan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Penulis: Kabarnusantara.co
What's Your Reaction?

