Perda Harus Dijalankan dan Bermanfaat Untuk Masyarakat

TELUK WONDAMA — DPRP Papua Barat saat ini telah melaksanakan sosialisasi tiga perdasi dan perdasus yang telah ditetapkan beberapa tahun terakhir. DPRP Papua Barat sudah membentuk tim untuk sosialisasi di sejumlah daerah.
Ketua Tim Sosialisasi Peraturan Daerah (perda) DPRP Papua Barat, Amin Ngabalin, S.Pi., mengharapkan Perda yang disosialisasikan tidak hanya menjadi dokumen dan formalitas saja.
"Perda harus benar-benar dijalankan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat khususnya orang asli papua, " Ujarnya kepada wartawan usai laksanakan sosialisasi Perda di kabupaten teluk wondama senin (23/6/2025).
Dia mengajak seluruh pihak terkait, mulai dari DPRD, Pemda, hingga elemen masyarakat di Kabupaten Teluk Wondama, untuk aktif melakukan pengawasan dan memastikan implementasi dari regulasi tersebut berjalan sebagaimana mestinya.
Dia juga meminta agar jika ada pelanggaran terhadap Perda u tuk tak segan-segan melaporkan kepada pihak terkait.
“saya minta kepada masyarakat jangan segan-segan untuk melapor jika ada yang melanggar perda,” ujarnya.
Dia menegaskan kehadiran dua Perdasus dan satu Perdasi dapat memberikan perlindungan nyata terhadap hak-hak OAP, termasuk hak atas tanah ulayat, kebebasan individu, serta keberlangsungan masyarakat adat yang selama ini merasa terpinggirkan.
Dia berharap aparat penegak hukum, termasuk TNI dan Polri, dapat serius mengawal implementasi regulasi sehingga benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Papua Barat.
Tiga perda yang disosialisasikan diantaranya Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua Barat Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pembangunan Suku-Suku yang Terisolasi, Terpencil dan Terabaikan, Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pertambangan Rakyat dan Perubahan atas Perdasus Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat.
Sumber : Rilis
What's Your Reaction?






