Polres Teluk Bintuni Sita Miras Ilegal Jelang Pesparani Katolik Papua Barat

Jul 7, 2026 - 11:20
 6
Polres Teluk Bintuni Sita Miras Ilegal Jelang Pesparani Katolik Papua Barat
Razia miras ilegal yang digelar Polres Teluk Bintuni (Red)

TELUK BINTUNI - Menjelang pelaksanaan Pesparani Katolik IV Tingkat Provinsi Papua Barat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Teluk Bintuni menggelar razia minuman keras (miras) ilegal di sejumlah kios yang masih nekat beroperasi.

Operasi penyakit masyarakat tersebut berlangsung pada Senin malam (6/7) hingga Selasa dini hari (7/7), dipimpin langsung oleh Ipda Fransiskus Eduard Rudolof Gogoba bersama Tim Opsnal Satresnarkoba.

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Marully Rachmat Azwar melalui Kasat Resnarkoba AKP Bonifasius Langowan mengatakan razia dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang perhelatan Pesparani Katolik IV.

"Kami bergerak melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah titik agar pelaksanaan Pesparani dapat berlangsung dengan khidmat, aman, dan lancar tanpa gangguan yang dipicu oleh pengaruh minuman keras," ujar Bonifasius.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah minuman beralkohol dari dua kios.

Dari Kios Itta Permatasari di Jalan Raya Kampung Lama Gor, polisi mengamankan dua kaleng Beer Bintang Jumbo, dua botol Beer Bintang, satu botol Whiskey Robinson, satu botol Vodka Dome, satu botol Whiskey Dome, dan satu botol Anggur Hijau.

Sementara dari Kios Mega di Jalan Raya Km 4, petugas menyita satu botol Whiskey Dome dan dua kaleng Beer Bintang Jumbo.

Selain menyita barang bukti, polisi juga memberikan teguran keras kepada para pemilik kios agar menghentikan penjualan minuman keras ilegal. Kepolisian menegaskan akan mengambil tindakan hukum apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan.

Polres Teluk Bintuni berharap langkah tersebut dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat maupun para tamu dan kontingen yang akan mengikuti Pesparani Katolik IV Tingkat Provinsi Papua Barat.

Secara terpisah, Kasi Humas Polres Teluk Bintuni Iptu Ludfi Hakim Iha mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban melalui layanan Call Center Polri 110.

Sumber: Rilis Polda PB

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow