DPRP Tetapkan Peraturan Daerah RPJMD Papua Barat Tahun 2025-2029

Aug 4, 2025 - 23:03
 50
DPRP Tetapkan Peraturan Daerah RPJMD Papua Barat Tahun 2025-2029
Persetujuan dan penetapan Perda RPJMD Papua Barat Tahun 2025-2029 (Tri Santoso)

MANOKWARI - Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat resmi mengesahkan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 melalui Rapat Paripurna pendapat akhir fraksi-fraksi, Persetujuan dan Penetapan Perda RPJMD, Senin (4/8/2025). 

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil ketua II Samsudin Seknun tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Drs. Dominggus Mandacan dan Wakil Gubernur Mohammad Lakotani, Ketua DPR Orgenes Wonggor, Wakil Ketua I Petrus Makbon.

Dalam pandangan akhir fraksi-fraksi, hanya fraksi PDIP yang menolak melalui surat Nomor 08/F.PDIP.DPR-PB/2025 tertanggal 4 Agustus. Sementara 4 fraksi lain yakni Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem Bersatu, Fraksi Amanat Sejahtera Nasional dan Fraksi Bangkit Gerakan Indonesia Raya menyatakan setuju Perda tersebut. 

Anggota Fraksi PDIP Nakeus Muid dalam kesempatannya menegaskan, sikap PDIP bukan menolak Perda RPJMDdl dan siap mendukung program pembangunan DoaMu, namun menolak mekanisme pembahasan yang dilakukan di internal Kedewanan. 

"Kami tegaskan bahwa PDIP tidak menolak RPJMD, kami menolak mekanisme. Kami sebagian besar anggota fraksi PDIP sedang mengikuti kegiatan di Bali, sehingga kami tidak menyiapkan pandangan fraksi "ujar Muid.

Dengan hasil tersebut, melalui Keputusan DPR Papua Barat Nomor 10 Tahun 2025 tentang rancangan peraturan daerah tentang RPJMD 2025-2029 ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Usai penandatanganan persetujuan bersama, Gubernur Papua Barat Drs. Dominggus Mandacan M.Si mengatakan, dengan disepakatinya Ranperda RPJMD menjadi peraturan daerah maka eksekutif dan legislatif telag menentukan arah pembangunan 5 tahun kedepan.

"Kita tidak hanya berhenti pada penandatanganan, namun dilanjutkan dengan kerja nyata dan kolaborasi yang berorientasi pada hasil," Harap Gubernur. 

"Semoga kerja keras kita hari ini menjadi pondasi papua barat yang lebih aman, sejahtera, bermartabat dan mandiri terutama bagi orang asli Papua," lanjut Dominggus Mandacan. 

Selanjutnya dokumen Peraturan Daerah RPJMD Papua Barat akan segera diajukan untuk dievaluasi oleh kementrian dalam negeri sebelum akhirnya menjadi dasar pelaksanaan pembangunan daerah selama 5 Tahun. 

Penulis: Kabarnusantara.co

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow