25 Tahun Otsus Papua, KPK Dorong Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola Dana Otsus
JAYAPURA - Menjelang 25 tahun pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Dana Otsus guna memperkuat efektivitas pembangunan dan memastikan manfaatnya semakin dirasakan masyarakat, khususnya Orang Asli Papua (OAP).
Komitmen tersebut disampaikan Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto, dalam dialog bertajuk "Perbaikan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Dana Otonomi Khusus Papua" yang disiarkan TVRI Papua, Kamis (16/7). Dialog tersebut turut menghadirkan Anggota Dewan Pengawas KPK Benny J. Mamoto, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, dan Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen.
Setyo menegaskan, kehadiran KPK di Papua merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi koordinasi, supervisi, dan pencegahan korupsi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Menurutnya, pencegahan harus dimulai dari tata kelola pemerintahan yang baik agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak tahap awal.
"Fokus kami adalah memastikan upaya pencegahan berjalan melalui koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah, sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalkan sebelum menjadi tindak pidana korupsi," ujar Setyo.
Ia menilai hampir seperempat abad pelaksanaan Otsus menjadi momentum tepat untuk mengevaluasi seluruh siklus pengelolaan Dana Otsus, mulai dari perencanaan, pengalokasian program, pelaksanaan, hingga pelaporan.
Menurutnya, kualitas perencanaan menjadi faktor utama yang menentukan keberhasilan pembangunan.
"Kalau sejak awal perencanaannya sudah keliru, maka sampai tahap akhir pelaksanaannya akan terus mengikuti kesalahan tersebut. Karena itu evaluasi menjadi sangat penting," tegasnya.
Setyo juga menyoroti besarnya harapan masyarakat terhadap Dana Otsus sebagai instrumen peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua. Oleh karena itu, tantangan di bidang kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur dasar harus dijawab melalui tata kelola anggaran yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada hasil.
Sebagai bagian dari penguatan akuntabilitas, KPK mendorong pemerintah daerah membuka informasi penggunaan Dana Otsus secara berkala kepada masyarakat. Transparansi dinilai mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mempersempit ruang terjadinya penyimpangan.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong mempertimbangkan pelibatan auditor independen guna meningkatkan kredibilitas pengelolaan Dana Otsus.
"Pemerintah daerah juga dapat melibatkan auditor independen guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Otsus, sehingga pengelolaannya lebih tepat sasaran dan tidak terjadi pelanggaran," katanya.
KPK juga memandang kehadiran Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua sebagai peluang membangun sistem tata kelola yang lebih kuat sejak awal. Peningkatan alokasi anggaran, menurut Setyo, harus diiringi penguatan sistem pengawasan agar akuntabilitas tumbuh sejalan dengan pembangunan.
Ia menambahkan, tantangan geografis maupun tingginya biaya pembangunan di Papua seharusnya telah diperhitungkan sejak tahap perencanaan sehingga hasil pembangunan dapat benar-benar dirasakan masyarakat.
"Jika perencanaannya baik, seluruh faktor kemahalan, transportasi, hingga kondisi geografis sudah dihitung sejak awal. Yang kemudian kita lihat adalah hasil pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat," ujarnya.
Selain pengawasan internal pemerintah, KPK menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan Dana Otsus. Informasi mengenai proyek mangkrak, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maupun dugaan penyimpangan lainnya dinilai menjadi masukan penting bagi KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi.
"KPK berada di Jakarta, sementara masyarakat ada di lapangan. Karena itu masyarakat menjadi perpanjangan tangan kami untuk memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyimpangan," tutur Setyo.
Ia juga menegaskan bahwa penguatan integritas aparatur, digitalisasi layanan pemerintahan, optimalisasi peran inspektorat daerah, serta peningkatan independensi lembaga pengawasan harus berjalan secara bersamaan agar sistem pencegahan korupsi semakin efektif.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengawas KPK Benny J. Mamoto menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan Dana Otsus membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Budaya antikorupsi, katanya, harus dibangun sejak dini melalui keluarga, pendidikan, tokoh agama, tokoh adat, media, akademisi, hingga organisasi masyarakat.
"Korupsi tidak bisa diberantas hanya mengandalkan KPK. Peran masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, media, akademisi, hingga organisasi masyarakat menjadi bagian penting dalam pengawasan publik," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyampaikan bahwa pemerintah terus memperkuat reformasi tata kelola Dana Otonomi Khusus Papua. Melalui integrasi sistem antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan lembaga pengelola dana, penyaluran Dana Otsus tahun 2025 kepada 46 pemerintah daerah di enam provinsi Papua telah terealisasi sepenuhnya. Pemerintah kini memfokuskan perhatian pada pengawasan implementasi agar penggunaan anggaran semakin tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Papua untuk terus memperkuat tata kelola Otsus melalui prinsip transparansi, integritas, dan akuntabilitas. Menurutnya, sinergi dengan pemerintah pusat menjadi kunci agar Dana Otsus semakin berpihak kepada Orang Asli Papua melalui perlindungan hak dasar, kebijakan afirmatif, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Kami terus mendapatkan pembinaan dari pemerintah pusat agar tata kelola Otonomi Khusus berjalan semakin baik. Integritas seluruh penyelenggara pemerintahan menjadi kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat sehingga manfaat Dana Otsus benar-benar dirasakan oleh rakyat Papua," ujar Aryoko.
KPK menilai penguatan tata kelola Dana Otonomi Khusus Papua merupakan investasi jangka panjang untuk memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Melalui sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat pengawas, dan partisipasi aktif masyarakat, pengelolaan Dana Otsus diharapkan semakin transparan, akuntabel, serta mampu mendorong pembangunan yang berkeadilan dan berorientasi pada kesejahteraan Orang Asli Papua.
Sumber: Rilis
What's Your Reaction?

