Pemkab Manokwari Siapkan Sepuluh Lokasi Transmigrasi Lokal, Sasar Penataan Kawasan Kumuh

Sep 24, 2026 - 09:45
 19
Pemkab Manokwari Siapkan Sepuluh Lokasi Transmigrasi Lokal, Sasar Penataan Kawasan Kumuh
Yusak Dowansiba, Kepala dinas Tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Manokwari (Tri Santoso)

MANOKWARI - Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) menyiapkan sepuluh lokasi untuk program transmigrasi lokal sebagai bagian dari rencana penataan kawasan permukiman dan relokasi masyarakat dari kawasan perkotaan yang dinilai kumuh.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Manokwari, Yusak Dowansiba, mengatakan sepuluh lokasi tersebut meliputi Wedema, Anggori, Aipiri, Inggandi, kawasan belakang Sogun, Kampung Weluri, Kampung Meyof, Warmare, Asai, dan Mubraidiba.

"Delapan lokasi itu mulai dari Wedema, Anggori, Aipiri, Inggandi, Sowi gunung, Weluri, Meyof, dan Warmare," kata Yusak saat ditemui di dikantornya, Rabu (23/9/2026).

Menurutnya, program transmigrasi lokal tersebut merupakan bagian dari program prioritas Bupati Manokwari dalam menata kawasan permukiman, khususnya masyarakat yang saat ini tinggal di kawasan pesisir Teluk dan wilayah perkotaan yang kondisinya kurang tertata.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah berencana menyiapkan lahan di sejumlah lokasi tersebut untuk kemudian menjadi kawasan permukiman baru bagi masyarakat yang akan direlokasi.

"Ini program Pak Bupati, penataan kawasan dan penataan kota yang kumuh sekarang. Bagaimana menyiapkan lahan supaya masyarakat yang ada di pinggiran teluk dan kawasan kota yang kumuh bisa direlokasi ke sana," ujarnya.

Yusak mengatakan, saat ini Pemkab Manokwari bersama Dinas Perumahan dan Disnakertrans telah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait program tersebut. Namun, regulasi itu masih berada di DPRD Kabupaten Manokwari dan belum memasuki tahap pembahasan.

Selain menyiapkan delapan lokasi baru, Pemkab Manokwari juga tengah mematangkan dokumen teknis untuk kawasan Asai dan Mubradiba.

Dokumen yang diekspos meliputi Rencana Teknik Satuan Kawasan Permukiman (RTSP), Rencana Teknik Jalan (RTJ), serta dokumen Rumah Transmigran dan Jamban Keluarga (RTJK).

Yusak menyebut kawasan Asai dan Mubradiba merupakan dua lokasi yang sebelumnya telah memiliki dokumen Rencana Satuan Kawasan Permukiman (RSKP) sejak 2022. Karena itu, penyusunan dokumen teknis tersebut menjadi tahapan lanjutan untuk mendukung penataan kawasan.

"Kemarin kita ekspos dokumen yang kedua, yaitu rencana teknis yang berkaitan dengan jalan, perumahan dan lainnya. Tim dari Jakarta ada tiga orang dan selama sekitar tiga minggu melakukan kajian di Manokwari," jelasnya.

Tim teknis tersebut, kata Yusak, melakukan kajian terhadap sejumlah aspek, antara lain kondisi tanah, ketersediaan air, udara, serta kelayakan lokasi untuk pengembangan kawasan transmigrasi lokal.

Untuk kawasan Asai, program yang disiapkan diarahkan sebagai kawasan transmigrasi nelayan karena karakteristik wilayahnya berada di kawasan pesisir.

"Kalau Asai itu transmigrasi nelayan, Asai Pantura," katanya.

Hasil ekspos dokumen tersebut selanjutnya akan disusun oleh tim teknis untuk kemudian dibawa dan dipresentasikan kepada Kementerian Transmigrasi di Jakarta.

Yusak mengatakan, kawasan Prafi dan wilayah sekitarnya menjadi salah satu kawasan yang mendapat perhatian dari Kementerian Transmigrasi. Apabila dokumen yang diajukan mendapat persetujuan pemerintah pusat, maka terdapat peluang intervensi pembangunan fasilitas umum di kawasan tersebut.

"Kalau kita ekspos dan menteri menerima atau ACC, berarti mereka bisa membangun fasilitas umum di sana," ujarnya.

Sementara untuk delapan lokasi transmigrasi lokal yang baru, pemerintah daerah akan menyiapkan dokumen dan proses pembebasan atau pelepasan tanah secara bertahap.

Yusak mengatakan, survei terhadap delapan lokasi tersebut telah dilakukan. Pemerintah daerah juga merencanakan pemasangan patok secara simbolis pada delapan lokasi bertepatan dengan rangkaian Hari Ulang Tahun Kabupaten Manokwari.

Setelah pemasangan patok, pemerintah akan melanjutkan tahapan pembahasan bersama masyarakat dan proses pelepasan tanah.

"Setelah itu baru masuk tahapan penyelesaian. Nanti kami rapat dengan masyarakat, membuat surat pelepasan, kemudian mungkin tahun depan proses pembayaran dilakukan secara bertahap," katanya.

Ia menambahkan, untuk lahan yang menjadi lokasi program tersebut, pemerintah daerah akan menyiapkan anggaran untuk pembayaran tanah. Selanjutnya, pembangunan kawasan akan dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sesuai dengan kewenangan serta hasil persetujuan terhadap dokumen perencanaan.

Dengan demikian, program transmigrasi lokal tidak hanya diarahkan untuk penyediaan permukiman baru, tetapi juga menjadi bagian dari strategi Pemkab Manokwari dalam menata kawasan perkotaan sekaligus menyediakan lingkungan hunian yang lebih terencana bagi masyarakat.

Penulis: Kabarnusantara.co

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow