Pemekaran 12 Calon DOB di Papua Barat Masih Terganjal Moratorium Pemerintah Pusat
MANOKWARI - Rencana pemekaran sejumlah kabupaten/kota baru di Provinsi Papua Barat hingga kini masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait pencabutan moratorium pemekaran daerah.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Papua Barat, Samoel Aronggear, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, terdapat sekitar 12 usulan pemekaran daerah di Papua Barat. Namun dari jumlah tersebut, baru empat wilayah yang telah mengantongi Amanat Presiden (Ampres), yakni Manokwari Barat, Kota Manokwari, Kokas, dan beberapa wilayah lainnya.
“Secara administrasi sebenarnya sudah cukup lengkap. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Dirjen Otonomi Daerah, khususnya Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan DPOD,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melakukan koordinasi lanjutan dengan pemerintah pusat, termasuk melalui pertemuan daring, guna memastikan kelengkapan administrasi yang harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Terkait usulan pemekaran Manokwari Barat, Aronggear menyebutkan bahwa langkah tersebut juga menjadi salah satu pendekatan untuk membantu penyelesaian konflik batas wilayah. Namun demikian, ia menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat.
“Kami akan terus berkomunikasi intens, baik dengan Sekda Kabupaten Tambrauw maupun biro pemerintahan di Papua Barat Daya, untuk membahas kebijakan dan wilayah yang diusulkan,” jelasnya.
Aronggear juga mengimbau masyarakat agar bersabar menunggu proses yang sedang berjalan. Menurutnya, pemerintah daerah terus melakukan koordinasi, baik secara internal maupun dengan pemerintah pusat, guna memastikan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
“Sampai saat ini moratorium pemekaran masih berlaku dan belum dicabut. Itu merupakan kewenangan pemerintah pusat,” tegasnya.
Penulis: Kabarnusantara.co
What's Your Reaction?

