Pertamina dan Tim Lintas Sektoral Sidak SPBU di Manokwari, 10 Barcode Kendaraan Diblokir

Jun 15, 2026 - 16:11
 14
Pertamina dan Tim Lintas Sektoral Sidak SPBU di Manokwari, 10 Barcode Kendaraan Diblokir
Sidak PT pertamina

MANOKWARI - PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku bersama tim lintas sektoral Kabupaten Manokwari melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Senin (15/6/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat pengawasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan di wilayah Kabupaten Manokwari.

Sidak tersebut melibatkan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Manokwari, Dinas Perhubungan Kabupaten Manokwari, serta Polres Manokwari. Pengawasan dilakukan di SPBU 84.983.02 Jalan Baru dan SPBU 83.983.02 Sowi, Manokwari.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk memastikan penyaluran Solar Subsidi dan Pertalite berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Ispiani, tim melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian nomor polisi kendaraan, STNK, serta QR Code yang digunakan saat transaksi pengisian BBM subsidi. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap operasional SPBU guna memastikan penyaluran BBM telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).

“Kegiatan ini mengantisipasi upaya penyaluran Solar dan Pertalite yang tidak sesuai aturan. Tim lintas sektoral melakukan pengecekan kesesuaian nomor polisi kendaraan, STNK dan QR Code yang digunakan saat transaksi pengisian BBM. Pengecekan juga dilakukan ke SPBU apakah sudah melakukan penyaluran sesuai SOP,” ujar Ispiani.

Dalam pelaksanaan sidak, petugas menemukan sejumlah indikasi pelanggaran, di antaranya penggunaan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi serta penggunaan lebih dari satu nomor polisi pada kendaraan yang melakukan pengisian BBM subsidi.

Atas temuan tersebut, Pertamina langsung mengambil langkah tegas dengan memblokir 10 barcode kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dapat merugikan masyarakat.

“Sebagai tindak lanjut, Pertamina melakukan pemblokiran terhadap 10 barcode kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Kami juga mengecek kembali SPBU, tidak ada toleransi terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi termasuk untuk SPBU apabila terbukti karena hal tersebut merugikan masyarakat dan menghambat penyaluran energi yang seharusnya diterima oleh masyarakat yang berhak,” tegasnya.

Ispiani menambahkan, sinergi antara Pertamina, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam menciptakan pengawasan yang lebih efektif terhadap distribusi BBM bersubsidi di Papua Barat. Ke depan, kegiatan pengawasan lintas sektoral akan terus dilakukan secara berkala dan diperkuat melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan BBM melalui Surat Keputusan (SK) Bupati maupun Gubernur.

Sementara itu, Kepala Disperindagkop Kabupaten Manokwari, Timotius Wanggai, menegaskan pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan Pertamina, Dinas Perhubungan, dan Kepolisian guna menekan berbagai bentuk penyalahgunaan BBM subsidi di daerah tersebut. Ia memastikan seluruh temuan pelanggaran yang diperoleh dalam sidak akan terus dipantau proses penindakannya agar memberikan efek jera bagi para pelaku.

Sumber: Rilis Pertamina 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow