Musrenbang Otsus dan RKPD 2027, Kemendagri Tekankan Sinergi dan Akuntabilitas Keuangan di Teluk Bintuni
TELUK BINTUNI - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, menegaskan pentingnya sinergitas lintas sektor serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Otonomi Khusus (Otsus) dan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2027.
Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan yang digelar Kamis (23/4/2026) di Gedung Sasana Karya, Kompleks Perkantoran SP 3 Manimeri, Teluk Bintuni.
Menurut Fatoni, langkah strategis ini bertujuan memastikan setiap program pemerintah daerah mampu menjawab kebutuhan dasar masyarakat secara efektif dan efisien.
“Pembangunan harus bergerak selaras. Pemahaman terhadap Musrenbang Otsus dan RKPD sangat penting agar program daerah memiliki landasan yang kuat,” ujarnya di hadapan peserta yang terdiri dari OPD, Forkopimda, DPR Papua Barat, MRPB, serta tokoh masyarakat.
Ia menjelaskan, Musrenbang Otsus merupakan forum strategis untuk menjembatani aspirasi masyarakat dengan tetap memperhatikan kearifan lokal, sekaligus memastikan pemanfaatan dana Otsus tepat sasaran. Sementara RKPD menjadi dokumen tahunan yang memuat prioritas program, kebijakan, serta target kinerja pembangunan daerah.
Fatoni juga mengingatkan agar perencanaan daerah tidak berjalan sendiri, melainkan harus selaras dengan kebijakan pemerintah pusat, termasuk delapan klaster program prioritas nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dalam RAPBN 2026.
Delapan klaster tersebut meliputi ketahanan pangan dan energi, program makan bergizi gratis, pendidikan dan kesehatan berkualitas, pembangunan desa dan UMKM, pertahanan, serta akselerasi investasi dan perdagangan.
“Sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mutlak diperlukan agar target pembangunan tercapai secara menyeluruh dan berkelanjutan,” tegasnya.
Selain aspek perencanaan, Fatoni turut menekankan pentingnya tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, serta tepat waktu dalam pelaporan.
“Administrasi yang rapi dan pelaporan yang cepat adalah kunci menjaga kepercayaan serta kelancaran pembangunan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Panitia yang juga Plt Sekretaris Daerah Teluk Bintuni, Ida Bagus Putu Suratna, menjelaskan kegiatan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU Nomor 23 Tahun 2014 jo UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Ia menyebut, tujuan utama kegiatan ini adalah merumuskan rancangan pembangunan daerah yang terarah, efektif, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
“Kita berharap perencanaan ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Teluk Bintuni,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat Kemendagri, di antaranya Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Rikie, Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Nasrun, serta jajaran teknis lainnya.
Sumber: Rilis
What's Your Reaction?

