Hari Terakhir Parpol dan DPD Lapor Dana Kampanye, Bersiap Sanksi Tegas
MANOKWARI, Kabarnusantara.co - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Paskalis Semunya menyebut hari ini, Rabu (28/2/2024), merupakan hari terakhir laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) bagi Partai Politik dan Calon DPD RI.
"Hari ini jam 23.59 seluruh parpol dan DPD wajib menutup laporan dana kampanye alan dilanjutkan ke Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk di audit," jelas Paskalis Semunya, Rabu (28/2/2024).
Dia menyebiut, Sanksi tegas menanti jika didapati Parpol dan DPD yang tidak patuh, sesuai amanat peraturan KPU (PKPU) 18 tahun 2023 tentang dana kampanye pemilu.
"Sanksi tegasnya yakni tidak ditetapkan sebagai calon terpilih, meskipun jumlah suara memenuhi syarat untuk duduk di kursi legislatif," lanjut dia.
Dia menambahkan, semua Parpol sudah memiliki rekening khusus dana kampanye. Dan segala jenis bantuan dilaporkan, sehingga jelas berapa nominal yang dikeluarkan selama masa kampanye.
"Hari ini untul Bank merupakan hari kerja, kami berharap bisa diselesaikan oleh Parpol dan DPD, tentunya kita tidak ingin suara yang diperoleh menjadi percuma," tandas Paskalis.(Tri)
What's Your Reaction?