DPR Serahkan Rekomendasi LKPJ Gubernur Papua Barat 2024, Belum Memenuhi Prinsip Transparansi Anggaran

Sep 5, 2025 - 11:01
 24
DPR Serahkan Rekomendasi LKPJ Gubernur Papua Barat 2024, Belum Memenuhi Prinsip Transparansi Anggaran
Penyerahan rekomendasi DPR terhadap LKPJ Gubernur Papua Barat Tahun Anggaran 2024 (Tri Santoso)

MANOKWARI - Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Sampaikan lima Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua Barat Tahun 2024 dalam rapat paripurna DPRP di Ballroom Aston Niu Manokwari, Kamis (4/9/2025). 

Melalui Panitia khusus (Pansus) yang dibentuk DPRP Papua Barat yang telah bekerja dalam waktu satu bulan, Pihak DPR sama sekali belum menerima rincian belanja OPD Secara lengkap. 

Wakil ketua II Samsudin Seknun selaku pimpinan sidang mengemukakan, kelima rekomendasi tersebut yakni; 

Pansus meminta BPKAD segera menyerahkan rincian belanja per OPD secara lengkap, disertai program dan indikator capaian,

Penjatuhan sanksi administratif, Gubernur memberikan sanksi pada OPD yang tidak memberikan laporan tepat waktu,

Peningkatan pengawasan internal, perlu dilajutkan audit ulang atau pendalaman oleh inspektorat terhadap laporan setiap OPD,

Penguatan laporan terintegrasi, mendorong pemantapan dalam pemanfaatan SIPD dan e-budgeting secara penuh,

Tindak lanjut oleh DPRD jika rekomendasi tidak direspon akan menggunakan hak interplasi dan hak angket. 

Lebih terperinci, Pansus menemukan selisih belanja signifikan antara laporan keterangan pertanggung jawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah (LKPJ APBD) tahun 2024 dengan audit laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2024.

Terdapat perbedaan belanja mencolok sebesar Rp 1,7 triliun antara belanja versi LPKJ APBD dan LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Papua Barat tahun 2024 ini termuat dalam rekomendasi yang disampaikan pada saat rapat paripurna DPRP masa sidang ke III tahun 2025 di Ballroom Aston Niu Manokwari, Kamis (4/9/2025) malam.

Dalam hasil temuan pansus DPR Papua Barat menguraikan perbandingan LKPJ, Data Update, dan LHP BPK TA 2024

Pendapatan update data tanggal 28 Agustus 2025 Rp 4.492.227.105.667,07, LHP BPK T.A 2024 Rp 4.492.227.105.667.07, selisih LKPJ-LHP Rp 49.684.583.28,71, selisih update-LHP Rp 0,00.

Belanja update data tanggal 28 Agustus 2025 Rp Rp 4.725.940.177.377,96, LHP BPK T.A 2024 Rp 3.005.655.662.500,96, selisih LKPJ - LHP Rp 1.711.140.416.036,84, selisih update - LHP Rp 1.720.284.514.877,00.

SILPA update data tanggal 28 Agustus 2025 Rp 133.941.986.165,94, LHP BPK RI T.A 2024 Rp 133.941.986.165,94, selisih LKP-LHP Rp 244.356.421.181,06, selisih update - LHP Rp 0,00.

Berdasarkan temuan selisih angka yang sangat menonjol itu DPRP Papua Barat menyampaikan catatan kritis menyoroti kinerja pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai tidak mendukung visi-misi Gubenur dan Wakil Gubernur Papua Barat.

Wakil Ketua II DPRP Papua Barat Syamsudin Seknun, S.Sos, S.H., M.H yang memimpin rapat paripurna tersebut sekaligus menyampaikan rekomendasi tentang Perintah Penyampaian Rincian Alokasi Belanja Per OPD Tahun Anggaran 2024 oleh BPKAD dan Biro Pemerintahan Provinsi Papua Barat.

Rekomendasi tersebut dikeluarkan mempertimbangkan hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Papua Barat 2024, ditemukan selisih antara data LKPJ dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK senilai ±Rp 1,72 triliun pada pos belanja daerah.

"LKPJ Gubernur Papua Barat 2024 belum sepenuhnya memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas, khususnya pada aspek belanja daerah," kata Samsudin. 

Oleh karena itu, rekomendasi Pansus bersifat mendesak dan wajib ditindaklanjuti, demi memastikan bahwa setiap rupiah belanja daerah berdampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua Barat.

Penulis: Kabarnusantara.co

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow