Pj Sekda Ingatkan Kewajiban LHKPN Pejabat Pemprov Papua Barat
MANOKWARI, Kabarnusantara.co - Penjabat Sekda Papua Barat Jacob Fonataba ingatkan pejabat negara dilingkungan Pemprov Papua Barat segera membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) sebelum batas akhir 31 Maret 2024.
"Merupakan kewajiban untuk melaporkan LHKPN sebagai Kontrol pemerintah dalam menjalankan tugas pemerintahannya, nanti akhir Februari akan kita kontrol lagi bersama Inspektorat," kata Sekda di Kantor Gubernur, Jumat (26/1/2024).
Fonataba mengakui, beberapa pejabat tidak melaporkan LHKPN bukan karena keinginan namun disebabkan beberapa faktor diantaranya malas minghitung, dan ketidak pahaman terhadap aplikasi pelaporan.
"Memang berat saat menghitung aset dan kepemilikan uang di rekening diri dan keluarga, mungkin juga karena kesibukan sehingga banyak yang lalai untuk melaporkan LHKPN," lanjut sekda.
Ssmentara itu, terkait dengan sanksi yang akan diberikan jika didapati pejabat yang tidak melakukan pelapiran LHKPN, Sekda menyebut ada beberapa opsi diantaranya penahanan terhadap Tambahan penghasilan pegawai (TPP).
"Salah satu trik untuk menimbulkan efek jera diantaranya menahan TPP sampai penyelesaian LHKPN atau bisa juga dilarang tugas keluar daerah untuk sementara waktu," tandas Fonataba. (Tri)
What's Your Reaction?