PAL-KOAP Minta Peninjauan Ulang Inpres 1 Tahun 2025 Soal Efisiensi Anggaran

Feb 17, 2025 - 15:31
 668
PAL-KOAP Minta Peninjauan Ulang Inpres 1 Tahun 2025 Soal Efisiensi Anggaran
Perkumpulan Asosiasi Lokal - Kontraktor Orang Asli Papua Provinsi Papua Barat (Tri Santoso)

MANOKWARI - Perkumpulan Asosiasi Lokal Kontraktor Orang Asli Papua (PAL-KOAP) Provinsi Papua Barat minta Presiden meninjau kembali Inpres nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 untuk Percepatan Pembangunan Papua. 

Ketua Umum PAL-KOAP Papua Barat Alex Septinus Wonggor saat memberikan keterangan didampingi oleh Sekretaris Lewis Wanggai, Direktur Eksekutif KOAP Yan Soindemi, Senior KOAP Yosep Wabdaron dan puluhan anggota PAL-KOAP Papua Barat. 

Alex Septinus Wonggor mengatakan, Kontraktor asli Papua paling dirugikan dengan diberlakukannya Inpres tersebut karena salah satu poin yang masuk dalam efisiensi penganggaran yakni dibidang infrastruktur. 

"Saya fikir Presiden harus meninjau kembali Inpres tersebut, terutama untuk wilayah yang memiliki kekhususan seperti tanah Papua, dimana kita masih terus membutuhkan pembangunan," ujar dia saat memberikan keterangan pers, disekretariat PAL-KOAP Sowi 4, Senin (17/2/2025).

Dampak lain yang harus dihadapi yakni sejumlah Kontraktor akan kehilangan pendapatan, karena hanya menggantungkan sumber pendapatan dari anggaran pembangunan infrastruktur pemerintah. 

"Banyak anggota kami tidak memiliki pekerjaan lain, tentu akan banyak kontraktor yang tidak mendapat penghasilan dan berpengaruh pada kondisi ekonomi," lanjut Wonggor. 

Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris Lewis Wanggai, menurutnya dengan keluarnya Perpres tersebut bertentangan dengan Rencana Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) yang tertuang dalam Petpres 24 Tahun 2023. 

"Tanah Papua Butuh percepatan disegi infrastruktur dengan keluarnya Inpres ini justru menghalangi pembangunan infrastruktur di tanah papua. Apalagi Wilayah Papua merupakan daerah otonomi khusus yang sangat membutuhkan pembangunan," terang Wanggai. 

Pihaknya juga meminta agar Badan Percepatan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) atau disebut Badan Penagrah Papua (BPP) sebagai lembaga yang ditunjuk untuk mengawal pembangunan di Tanah Papua segera angkat bicara soal dikeluarkannya Inpres tersebut. 

"Sampai saat ini peran aktif BP3OKP belum terlihat setelah dikeluarkannya Inpres 1 Tahun 2025, mereka harusnya dapat memberikan pencerahan terkait kondisi dan kebutuhan pembangunan di Tanah Papua," lanjut Sekretaris. 

Bahkan, PAL-KOAP juga akan melakukan aksi demo damai meminta agar pemerintah Pusat dan daerah dapat mempertimbangkan kembali Inpres tersebut, dengan tujuan Kantor BP3OKP, Kantor DPR, Serta Kantor Gubernur Papua Barat. 

Penulis: Tri Adi Santoso

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow