KPU Ungkap Syarat Calon Kepala Daerah Perseorangan Maupun Partai Politik
MANOKWARI, kabarnusantara.co- Ketua KPU Manokwari Christine Ruth Rumkabu ungkap sejumlah syarat yang harus dipenuhi calon kepala daerah baik dari jalur perseorangan Maupun jalur partai politik.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat dipersilahkan memilih dan dipilih.
"Pada Pilkada Serentak 2024, setiap warga negara di Manokwari yang telah memenuhi syarat dipersilahkan dipilih dan memilih. Artinya, setiap warga negara bisa mendaftarkan diri untuk ikut pada Pilkada serentak 2024," Ujarnya kepada wartawan sabtu (20/4/2024).
KPU saat ini telah selesaikan SK Penetapan Hari dan Tanggal Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Manokwari, SK Pedoman Teknis Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Manokwari dan SK Syarat Minimal Dukungan dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Pasangan Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Tahun 2024.
Kata dia, Jika mengacu Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bahwa syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan adalah 10 persen dari DPT Pemilu 2024.
"jika mengacu pada DPT Pemilu di Manokwari yang berjumlah 138.128 pemilih, maka syarat dukungan minimal calon perseorangan di Manokwari adalah sebanyak 13.813 dukungan, " Jelasnya.
Pengumpulan dukungan tersebut sesuai ketentuan kata dia, harus tersebar di lebih dari 50 persen dari jumlah distrik di Manokwari atau minimal di 5 distrik.
"waktu penyerahan dukungan tersebut bisa dilaksanakan mulai 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024," Paparnya.
Sementara, pendaftaran calon kepala daerah bisa juga melalui partai politik. Sesuai Pasal 40 UU 10/2016, maka Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu.
Namun khusus syarat 25 persen ini, pada syarat gabungan suara sah 25 persen tersebut pada ayat 3 Pasal 40 UU 10/2016 disebutkan hanya berlaku bagi Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Manokwari.
Terkait persiapan pencalonan ini, KPU Manokwari telah membentuk Help Desk Pencalonan.
"Tim penerimaan pencalonan siap menerima pertanyaan maupun merespon setiap warga negara maupun partai politik yang akan mencalonkan diri ataupun mengusung pasangan calon, " Tandasnya.(dri)
What's Your Reaction?