DPD RI Serap Aspirasi Forkopimda Papua Barat Soal Energi Terbarukan
MANOKWARI - Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi dengan melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Papua Barat. Kegiatan ini juga menjadi wadah untuk menampung berbagai masukan terkait pengelolaan sumber daya energi terbarukan di daerah tersebut.
Anggota Komite II DPD RI asal Papua Barat, Abdullah Manaray, menyebut provinsi ini memiliki potensi besar sebagai penyumbang sumber daya energi, sekaligus menjadi jalur strategis dalam mendukung ketahanan energi nasional.
“Itu sebabnya, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kami untuk mengawal implementasi UU tersebut agar pelaksanaannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat adat dan daerah,” ujarnya.
Selain sosialisasi, kunjungan kerja Komite II DPD RI juga difokuskan pada penyerapan aspirasi dari pemerintah daerah dan berbagai unsur terkait pengelolaan energi baru terbarukan (EBT).
“Masukan dari pemerintah dan berbagai unsur ini akan menjadi pedoman bagi kami dalam menyusun rekomendasi kebijakan serta penguatan regulasi ke depan,” tambahnya.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi merupakan landasan hukum utama dalam pengelolaan energi di Indonesia. Regulasi ini mengatur pemanfaatan energi secara berkelanjutan, adil, dan efisien guna memperkuat ketahanan energi nasional. UU tersebut juga mendorong peningkatan penggunaan energi baru terbarukan, konservasi energi, serta mengamanatkan pembentukan Dewan Energi Nasional (DEN).
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Sekretaris Daerah, Ali Baham Temongmere, menyambut baik kehadiran Komite II DPD RI. Ia menilai kegiatan tersebut penting dalam memastikan keberpihakan kebijakan terhadap pengelolaan energi terbarukan di daerah.
Penulis: Kabarnusantara.co
What's Your Reaction?

