Polda Papua Barat Lakukan Tahap II Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah PBVSI
MANOKWARI, kabarnusantara.co- Subdit 3 Tipidkor Ditreskimsus Polda Papua Barat, melaksanakan Tahap II kepada Kejaksaan Tinggi Papua Barat, terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan dana hibah PBVSI Papua Barat tahun anggaran 2020, yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat dengan nilai anggaran Rp.1.499.950.000 pada Jumat (05/07/2024).
Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir melalui Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes. Pol. Ongky Isgunawan mengatakan penetapan status tersangka oleh penyidik dilakukan melalui proses gelar perkara yang merujuk pada sejumlah alat bukti pemeriksaan.
Salah satunya kata dia yakni hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat.
"Sesuai hasil audit BPKP ditemukan adanya kerugian negara sebanyak Rp1,4 miliar lebih," ungkap Kombes. Pol. Ongky melalui rilis kepada media.
Kata Kabid Humas hal ini merupakan upaya pemberantasan terhadap tindak pidana korupsi di wilayah Papua Barat yang membutuhkan konsistensi, kerja sama dan dukungan dari semua elemen terkait.
Kepolisian kata dia tidak hanya fokus pada penerapan hukum yang maksimal, melainkan penyelamatan kerugian keuangan negara untuk dikembalikan ke kas negara.
"Ini sejalan dengan komitmen Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir,S.I.K.,M.T.C.P, dalam pemberantasan korupsi" tutup Kombes. Pol. Ongky Isgunawan.
Dalam kasus ini, ditreskrimsus polda papua Barat menyerahkan satu tersangka yakni MRFT berikut barang bukti.
Pada kasus ini tersangka bisa dikenakan Pasal 2 dan 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) polda papua barat jumat (8/3/2024) melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah cabang olahraga volly papua barat. (red)
What's Your Reaction?