Pansel Mulai Tahapan Seleksi DPRP Papua Barat Pengangkatan, Syarat Khusus Jadi Catatan Penting

Dec 4, 2024 - 20:38
 210
Pansel Mulai Tahapan Seleksi DPRP Papua Barat Pengangkatan, Syarat Khusus Jadi Catatan Penting
Panitia seleksi DPRP Papua Barat Jalur Pengangkatan Otsus periode 2024-2029 (Tri Santoso)

MANOKWARI, Kabarnusantara.co - Paska dilantik 29 Okyobet 2024 lalu, Panitia seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat jalur pengangkatan mulai sosialisasi dan umumkan pendaftaran, sejumlah catatan penting bagi peminat khusus Orang Asli Papua. 

Panitia Seleksi DPRP Papua Barat berjumlah 7 orang yakni Yusuf Sawaki (Akademisi), Isak Mansawan (Masyarakat Adat), Otto Parorongan (Pemerintah Provinsi Papua Barat), Yuliana Numberi (Tokoh Perempuan), Ismail Nurdin (Pemerintah Pusat), Toman Ramandey (Kejati Papua Barat), dan Irene Manibuy (Pemerintah Pusat).  

Ketua Pansel Seleksi DPRP Papua Barat Jalur Pengangkatan, Yusuf Sawaki, menjelaskan sosialisi telah dilakukan di tujuh kabupaten yang merupakan daerah pengangkatan, yang terbagi dalam dua wilayah adat Domberai dan Bomberai. 

"Sesuai Surat keputusan Gubernur pembagian wilayah adat dan alokasi kursi DPRP Papua Barat jalur pengangkatan berjumlah 9 orang, wilayah Manokwari dan Fakfak mendapat jatah 2 orang dan 5 dapeng lain masing-masing 1 kursi," jelas dia. 

Yusuf Sawaki menyebut, Semua orang asli papua yang mendiami wilayah Bomberai dan Domberai berhak mendaftar dengan persyaratan yang telah ditentukan, yang paling utama yakni wajib mengantongi rekomendasi Dewan Adat setempat dan merupakan hasil musyawarah adat yang dilaksanakan oleh Lembaga Masyarakat Adat (LMA). 

"Syarat wajib lainnya yakni, calon yang akan mendaftar tidak menjadi anggota dan pengurus parpol dalam kurun waktu 5 tahun terakhir dan tidak dicalonkan pada pemilihan legislatif 2024. Berlaku juga bagi ASN, TNI, Polri dan aparat kampung tidak diperbolehkan," sebut Sawaki. 

Pihaknya tegas bahwa kuota pengangkatan tersebut dikhususkan untuk masyarakat adat orang asli Papua, sehingga yang bertarung dan kalah di pemilihan legislatif lalu dianggap tidak memenuhi syarat.

"Syarat khusus yang harus dimiliki sebagai calon anggota DPRK yakni terkait dengan tes akademik yang akan diikuti, dimana setiap calon wajib memiliki pengetahuan dan pengalaman tentang situasi dan kondisi politik, sosial, budaya dan OAP dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan dalam rangka otonomi khusus Papua dalam bingkai NKRI," lanjut dia lagi. 

Sementara itu, terkait dengan jadwal Pansel telah memulai dengan sosialisasi dan selanjutnya sesuai jadwal berikut;

1. Pengumuman (1-7 Desember 2024)

2. Pendaftaran calon DPRP ke Dewan Adat dan LMA (5-13 desember 2024)

3. Tambahan waktu pendafatar (14-16 Desember 2024)

4. Musyawarah wilayah adat (17-25 Desember 2024) 

5. Tambahan waktu musyawarah adat (27-29 Desember 2024)

6. Penyerahan berkas LMA ke Pansel DPRP (30 Desember-4 Januari 2025) 

7. Seleksi administrasi (6-10 januari 2025) 

8. Pengumuman hasil (13-19 januari 2025)

9. Tanggapan masyatakat dan perbaikan hasil (13-21 Januari 2025)

PERAN LEMBAGA MASYARAKAT ADAT

Kepala Kesbangpol Papua Barat Thamrin Payapo juga menambahkan, berbeda dengan DPRK yang merupakan perwakilan suku-suku, DPRP merupakan perwakilan wilayah adat sehingga harus dipahami dengan seksama. 

"Misanya untuk calon yang berasal dari wilayah pengangkatan Fakfak harus mengantongi rekomendasi dari Dewan Adat yang ada di Kabupaten Fakfak," ujarnya. 

Peran Lembaga Masyarakat Adat (LMA) di masing-masing daerah pengangkatan memiliki peran sebagai fasilitator pelaksanaan musyawarah adat, dimana membahas bersama setiap rekomendasi dewan adat diwilayahnya masing-masing. 

"yang ikut bermusyawarah adalah dewan adat yang mengeluarkan rekomendasi, merekalah yang dipanggil oleh LMA untuk bermusyawarah memutuskan perwakilan adat dari daerah pengangkatannya," tandas dia. (Tri)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow