Surat Edaran Pj Gubernur Papua Barat, Pembayaran THR Pekerja Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran

Mar 26, 2024 - 15:49
 562
Surat Edaran Pj Gubernur Papua Barat, Pembayaran THR Pekerja Maksimal 7 Hari Sebelum Lebaran
Surat edaran gubernur Papua Barat tentang pembayaran THR Lebaran Idul Fitri

MANOKWARI, Kabarnusantara.co - Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/560/GPB/2024 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri Tahun 2024 bagi pekerja atau buruh.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi Papua Barat Derek Ampnir menyebut, berdasarkan edaran Gubernur tersebut menjadi acuan bagi Bupati dan Dinas tenagakerja Kabupaten melakukan pengawasan.  

"Gubernur sudah keluarkan edaran tertanggal 24 Maret 2024 kepada para Bupati di wilayah Papua Barat soal pembayaran tunjangan hari raya Idul Fitri," kata Ampnir, Selasa (26/3/2024)

Dalam Surat Edaran tersebut gubernur mengamanatkan agar seluruh perusahaan wajib menyelesaikan pembayaran THR keagamaan paling lama tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Dia menjelaskan tenaga kerja dengan masa kerja selama 12 bulan terus menerus atau lebih berhak menerima besaran THR satu bulan upah, sedangkan yang kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.

"Termasuk buruh dengan perjanjian kerja harian lepas, THR-nya dihitung berdasarkan rata-rata upah sebulan," jelas dia .

Gubernur juga meminta agar Dinas tenagakerja provinsi dan Kabupaten membentuk posko untuk prngawasan terhadap pembayaran THR Lebaran 2024.

"Kami minta pengusaha atau pemberi kerja mematuhi surat edaran yang telah diterbitkan oleh pemerintah dengan merealisasikan THR secara penuh tanpa dicicil. Kami persilahkan buruh berkonsultasi ke posko jika tidak menerima THR sesuai ketentuan," tandas dia. (Tri)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow