DPRP Papua Barat Sahkan Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Tembus Rp4,96 Triliun
MANOKWARI - Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Papua Barat yang dipimpin Ketua DPRD Papua Barat, Orgenes Wonggor, di Manokwari, Rabu (30/9/2026).
Seluruh fraksi di DPRD Papua Barat menyatakan persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026. Perubahan anggaran dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan fiskal daerah dengan dinamika pembangunan hingga akhir tahun anggaran.
Dua faktor utama menjadi dasar perubahan APBD, yakni pergeseran alokasi belanja akibat kebutuhan mendesak antarunit organisasi serta optimalisasi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah mengalami kenaikan lebih dari Rp330 miliar. Pendapatan yang sebelumnya ditetapkan sekitar Rp4,40 triliun meningkat menjadi Rp4,73 triliun.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga meningkat dari Rp645,36 miliar menjadi Rp698,89 miliar. Kenaikan tersebut antara lain ditopang oleh pendapatan pajak daerah yang mencapai Rp228,31 miliar.
Sementara itu, pendapatan transfer bertambah Rp276,47 miliar menjadi sekitar Rp4,03 triliun. Kenaikan ini didorong antara lain oleh peningkatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) serta tambahan infrastruktur yang mencapai Rp3,21 triliun.
Di sisi belanja, pemerintah daerah melakukan penyesuaian cukup besar. Total belanja daerah meningkat Rp507,34 miliar, dari sebelumnya Rp4,45 triliun menjadi Rp4,96 triliun.
Belanja pegawai justru mengalami penurunan Rp83,86 miliar menjadi Rp726,87 miliar. Sementara belanja barang dan jasa meningkat Rp294,25 miliar menjadi Rp1,45 triliun.
Belanja hibah juga bertambah Rp15,54 miliar menjadi Rp220,90 miliar.
Kenaikan cukup besar terjadi pada belanja modal yang melonjak Rp254,74 miliar menjadi Rp627,73 miliar. Salah satu pos terbesar berada pada belanja jalan, jaringan, dan irigasi yang meningkat menjadi Rp412,50 miliar.
Selain perubahan pada pendapatan dan belanja, penerimaan pembiayaan daerah juga meningkat signifikan. Dari sebelumnya Rp60 miliar menjadi Rp237,33 miliar, dengan pembiayaan neto daerah tercatat sebesar Rp227,33 miliar.
Wakil Gubernur Papua Barat, Mohammad Lakotani, menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara legislatif dan eksekutif dalam menyelesaikan pembahasan perubahan APBD 2026.
Menurutnya, seluruh catatan dan rekomendasi DPRD akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam memperbaiki pelaksanaan pembangunan.
"Perubahan APBD merupakan instrumen untuk merespons dinamika pembangunan, memperbaiki kualitas pelayanan publik, menyelesaikan kebutuhan yang mendesak, serta memastikan pencapaian sasaran pembangunan daerah sampai dengan akhir tahun anggaran 2026 dapat dilaksanakan," ujar Lakotani.
Ia meminta seluruh perangkat daerah segera mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dianggarkan.
Namun, percepatan tersebut harus tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, tertib administrasi, tepat sasaran, serta mengedepankan kualitas belanja agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Rangkaian pembahasan perubahan APBD 2026 berlangsung selama tiga hari sebelum akhirnya ditutup melalui rapat paripurna.
Ketua DPRD Papua Barat, Orgenes Wonggor, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan, pimpinan fraksi, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), organisasi perangkat daerah (OPD), unsur pengamanan, awak media, serta seluruh pihak yang ikut mengawal proses pembahasan hingga selesai.
Pengesahan Perubahan APBD 2026 tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik Papua Barat hingga akhir tahun anggaran.
Penulis: Kabarnusantara.co
What's Your Reaction?