Rekomendasi DPRP Soal Sejumlah Temuan BPK RI Atas LKPD Papua Barat 2024

Sep 5, 2025 - 11:07
 35
Rekomendasi DPRP Soal Sejumlah Temuan BPK RI Atas LKPD Papua Barat 2024
Penandatanganan rekomedasi DPR Terhadap LHP BPK atas LKPJ Pemerintah Provinsi Papua Barat (Tri Santoso)

MANOKWARI - Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPRP PB) memberikan catatan kritis atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024.

Catatan kritis tersebut tertuang dalam rekomendasi yang disampaikan saat rapat paripurna DPRP PB masa sidang ke III tahun 2025 dipimpin Wakil Ketua II Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H didampingi Ketua Dewan Orgenes Wonggor, S.IP dan dihadiri Wakil Gubernur Mohammad Lakotani, S.H., M.Si, unsur Forkopimda serta pimpinan OPD di lingkup Pemerintahan Provinsi Papua Barat di Ballroom Aston Niu Manokwari, Kamis (4/9/2025).

Dalam menjalankan fungsi kontrolnya, DPRP PB memberikan sejumlah catatan khusus terkait dengan sejumlah temuan BPK RI soal penggunaan anggaran yang tidak tepat sasaran.

Berdasarkan LHP BPK RI Nomor 9/LHP/DJPKN-VI.MAN/7/2025 tanggal 23 Juli 2025 atas LKPD Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2024, BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). 

Pemeriksaan mencakup pengujian atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berdampak langsung terhadap laporan keuangan. 

Sebagai bagian dari telaah awal, Panitia Kerja DPR Papua Barat menyoroti dua temuan besar yang menjadi indikator kelemahan sistemik dalam pengelolaan keuangan daerah: 

1. Belanja Barang dan Jasa Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya dimana terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp1.122.655.000,00 dan potensi penyalahgunaan Rp12.314.431.500,00

2. Belanja Hibah Belum Sesuai Ketentuan dimana terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp13.176.406.958,80 dan potensi penyalahgunaan: Rp25.808.339.080,42 

Dua temuan tersebut, terdapat di Sekretaris Daerah, Dinas Pendidikan, dan SKPD terkait, serta pemrosesan pengembalian atas kelebihan pembayaran.

Resume ini kemudian menjadi dasar bagi DPR Papua Barat membentuk Panitia Kerja LHP BPK RI atas LKPD Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun 2024 guna melakukan penelaahan, konfirmasi, dan analisis terhadap seluruh temuan dalam LHP BPK RI dengan melakukan RDP dengan beberapa OPD serta pihak terkait. 

Selanjutnya verifikasi faktual ke beberapa titik lokasi sesuai temuan BPK hingga penyusunan catatan dan rekomendasi berdasarkan hasil konfirmasi, dokumen pendukung, dan status tindak lanjut yang dituangkan dalam bentuk narasi temuan, rekomendasi operasional, dan referensi dokumen.

Berdasarkan hasil telaah Panja DPR Papua Barat terhadap 21 temuan utama LHP BPK RI atas LKPD Tahun 2024, diperoleh: 

- 21 Catatan Strategis yang mencerminkan akar persoalan tata kelola; 

- 21 Rekomendasi Operasional serta Rekomendasi Strategis yang bersifat terukur dan dapat ditindaklanjuti; 

- Berbagai dokumen tindak lanjut yang wajib disampaikan oleh SKPD, BPKAD, Inspektorat, dan BLUD sebagai bukti komitmen pelaksanaan rekomendasi.

Dari 21 temuan ini, diuraikan beberapa temuan prioritas yang menjadi sorotan penting yaitu,  

1. Temuan BPK terhadap Penganggaran Belanja pada 6 SKPD Belum Sesuai Substansi Kegiatannya senilai Rp177.375.558.513,00 yaitu Dinas PUPR, Pendidikan, Perhubungan, ESDM, Pemuda dan Olahraga, serta Dinas PMK

DPR Papua Barat mencermati hasil dari temuan BPK RI bahwa penganggaran belanja pada 6 SKPD ini dilakukan tidak sesuai dengan substansi kegiatan yang sebenarnya. Ketidaksesuaian ini menunjukkan lemahnya disiplin perencanaan, ketidakpatuhan terhadap pedoman penyusunan RKA, serta potensi distorsi dalam pelaporan keuangan daerah.

Salah satu penyebab utama terjadi pemotongan atau penggelembungan anggaran, mark-up biaya atau pengalihan dana ke pos lain tanpa dasar yang jelas.

2. Temuan BPK terhadap Pengelolaan Belanja Barang dan Jasa pada 2 SKPD Belum Sesuai Ketentuan Total Nilai Ketidaksesuaian: Rp22.084.275.600,00 yaitu Sekretariat Daerah dan Dinas Pendidikan

Adapun rincian temuan pada Sekretariat Daerah yaitu Belanja makanan dan minuman tidak sesuai kondisi senyatanya Rp7.341.145.550, Belanja makanan dan minuman tidak dapat diyakini Rp4.125.850.800, Belanja natura dan pakan lainnya tidak dapat diyakini Rp8.188.580.700, Belanja sewa alat angkutan udara tidak sesuai kondisi senyatanya: Rp1.266.043.550 

Temuan pada Dinas Pendidikan yaitu Belanja makan minum tidak sesuai ketentuan Rp1.122.655.000, Indikasi pemecahan 42 paket pekerjaan oleh satu pelaksana, Pembayaran melebihi kontrak Rp40.000.000 dan Kekurangan volume pekerjaan makan minum SMA TKN Rp1.082.655.000.

Salah satu penyebab utama yaitu adanya indikasi pelanggaran prinsip pengadaan barang/jasa dan pemecahan paket pekerjaan.

Kaitan dengan temuan bagian ini, DPRP PB mengeluarkan Rekomendasi Strategis yaitu : 

1. Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Pendidikan wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan. 

2. PPTK dan PPK harus dikenai evaluasi kinerja dan wajib menyusun laporan pertanggungjawaban yang akurat. 

3. Bendahara Pengeluaran wajib melakukan pengujian tagihan secara ketat dan menyusun LPJ sesuai peraturan. 

4. Inspektorat wajib melakukan pemeriksaan mendalam atas belanja barang dan jasa senilai Rp12.314.431.500 dan menyampaikan hasilnya kepada DPR PB.

3. Temuan BPK terhadap Kekurangan Volume Pekerjaan Belanja Barang dan Jasa pada 4 SKPD senilai Rp569.320.000,00 yaitu Dinas PUPR, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Kesehatan

DPR Papua Barat mencermati terdapat kekurangan volume pekerjaan pada belanja barang dan jasa di 4 SKPD, yang berpotensi merugikan keuangan daerah mulai dari pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak serta pengadaan barang yang tidak memenuhi volume sebagaimana tertuang dalam dokumen pelaksanaan.

Penyebab utama diantaranya: PPTK dan pengawas lapangan tidak melakukan verifikasi volume pekerjaan secara menyeluruh, Penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi kontrak dan Pengendalian internal SKPD belum optimal dalam pelaksanaan fisik dan pengadaan barang.

4. Pengelolaan Belanja Hibah Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan Total Nilai Temuan: Rp198.562.678.820,00 pada SKPD: Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Biro Kesra, Badan Kesbangpol, Dinas Koperasi dan UKM 

DPRP Papua Barat mencermati bahwa pengelolaan belanja hibah oleh Pemprov Papua Barat belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Temuan ini mencakup kelemahan dalam perencanaan, penganggaran, penyaluran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban hibah, baik kepada lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, maupun institusi olahraga.

Adapun penyebab utama: 

- SKPD tidak memedomani prosedur perencanaan dan penganggaran hibah sesuai regulasi. 

- Mekanisme penyaluran hibah tidak mengikuti ketentuan pembayaran langsung kepada penerima. 

- Pengawasan terhadap pelaksanaan dan pertanggungjawaban hibah belum optimal. 

- Tidak ada sistem verifikasi atas laporan penggunaan dana hibah.

Atas temuan ini, DPRP PB menyampaikan beberapa Rekomendasi Strategis DPR PB yaitu SKPD wajib menagih dan mengembalikan sisa dana hibah yang tidak digunakan. Kemudian, Pertanggungjawaban hibah harus diverifikasi dan dilaporkan kepada DPR PB serta Inspektorat wajib melakukan audit lanjutan dan menyampaikan hasilnya kepada DPR PB.

DPRP diakhir catatan menegaskan bahwa dokumen ini menjadi referensi resmi Pemprov Papua Barat untuk segera menyelesaikan tindak lanjut temuan BPK RI.

Editor: Kabarnusantara.co 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow