5 Kepala OPD Tak Hadiri Pembahasan Ranperda, Amin Ngabalin Sebut Sebagai Pelecehan Lembaga DPR

Jul 1, 2025 - 13:14
Jul 1, 2025 - 13:23
 87
5 Kepala OPD Tak Hadiri Pembahasan Ranperda, Amin Ngabalin Sebut Sebagai Pelecehan Lembaga DPR
Pembahasan 4 Ranperda inisiatif DPRP Papua Barat

MANOKWARI - Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat kembali di buat kecewa karena ketidak hadiran sejumlah pimpinan OPD pada pembahasan 4 Ranperda dan Ranpengub, Selasa (1/7/2025). 

Ketua Bapemperda Amin Ngabalin menyebut, ketidakhadiran 5 Pimpinan OPD yang diundang secara resmi yakni Inspektorat, BPKAD, Bapenda, Bappeda dan Biro Hukum dianggap melecehkan lembaga legislatif DPRP. 

"Ini termasuk pelecehan terhadap lembaga, terutama kepala biro Hukum yang tidak pernah sekalipun hadir dan hanya mengirimkan perwakilan. Padahal undangan yang kami sampaikan resmi dari lembaga," tegas Ngabalin. 

Terjadwal, Bapemperda membahas 4 Ranperda yakni Ranperda tentang hak keuangan administratif pimpinan dan anggota DPRP Papua Barat, Peraturan DPR tentang pokok-pokok pikiran DPR papua barat dalam perencanaan pembangunan, Ranpergub tunjangan perumahan pimpinam dan anggota DPR Papua Barat, dan Ranpergub tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPR. 

Pembahasan Keempat Ranperda dan Ranpergub non APBD tersebut akhirnya tidak dilanjutkan, DPRP akan langsung mengeluarkan keputusan dalam bentuk berita acara yang harus diterima oleh pemerintah daerah. 

Amin melanjutkan, secara kelembagaan DPR memiliki kewenangan untuk langsung mengundang pimpinan daerah yakni Gubernur, Wakil Gubernur maupun Sekretaris daerah. Namun, keberadaan pimpinan OPD dianggap lebih paham terkait

"Kita bisa jalan pintas langsung ke Gubernur, terus apa fungsinya pimpinan OPD. Karena sudah 3 kali kami dibuat seperti ini kami akan menyurat dengan tegas kepada Gubernur untuk melakukan evaluasi terhadap pimpinan OPD," lanjut dia. 

Pihaknya juga menyebut, Agar tidak berlarut-larut ketidak hadiran pimpinan OPD pada setiap undangan DPR, perlu dilakukan pertemuan bersama Gubernur sebagai pimpinan dan organsisasi perangkat daerah. 

"Unsur pimpinan DPR harus tegas menyikapi hal ini dengan mengundang Gubernur, menjaga marwah dan wibawa lembaga ini," tegas dia.

Diringa juga memastikan DPR tidak akam melakukan pembahasan RPJMD, jika permasalah tersebut tidak kunjung diselesaikan oleh pihak eksekutif.

Penulis: Kabarnusantara.co

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow