Manokwari Resmi Legalkan Minol, 1.500 Karton Bir di Datangkan Distributor Resmi

Nov 18, 2025 - 15:42
 556
Manokwari Resmi Legalkan Minol, 1.500 Karton Bir di Datangkan Distributor Resmi
Pembongkaran ledatangan minol resmi dan legal pertama di Manokwari (Red)

MANOKWARI - Sebanyak dua kontainer berisi sekitar 1.500 karton Bir merek Singaraja resmi dibongkar Distributor PT Bintang Timur Timika di Manokwari, Selasa (18/11/2025). 

Pembongkaran tersebut disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah Manokwari, Yan Ayomi, Pimpinan PT Bintang Timur Timika Abraham T.H. Raweyai, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Manokwari, Kepala Satpol PP, serta unsur Kodim dan Polda Papua Barat.

Kegiatan ini merupakan langkah perdana pasca Pemerintah Daerah Manokwari mengesahkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan pada Oktober lalu. Dengan berlakunya perda baru ini, Perda Nomor 5 Tahun 2006 tentang larangan minol dinyatakan gugur dan tidak lagi berlaku.

Pimpinan PT Bram Bintang Timur, Abraham T.H. Raweyai, menjelaskan bahwa pihaknya kini mendistribusikan minol secara terbuka dan sesuai aturan. Dalam Perda baru, bahkan pengecer diwajibkan mengantongi izin resmi dari PTSP dan Bea Cukai.

“Untuk Bir golongan A ada tiga merek, yakni Bir Bintang, Angker, dan Singaraja. Yang masuk sekarang baru Singaraja sebanyak 1.500 karton. Untuk golongan B ada Anggur Orang Tua dan anggur hijau, sedangkan golongan C ada dua jenis. Harga Bir Singaraja jumbo per kaleng Rp35.000,” kata Bram.

Ia menambahkan bahwa setelah pengiriman awal ini, akan menyusul dua kontainer minol jenis anggur dan satu kontainer Iceland.

Sesuai kuota yang ditetapkan, terdapat 15 pengecer legal di Manokwari yang akan ditunjuk sebagai penjual minol resmi. Namun, pengecer wajib memenuhi sejumlah syarat, termasuk lokasi usaha yang tidak berdekatan dengan tempat ibadah dan sekolah, serta kepatuhan pada jadwal operasional yang akan diawasi pemerintah daerah.

Dengan status legal, kata Bram, pengawasan terhadap peredaran minol kini dapat dilakukan secara lebih transparan oleh pemerintah dan masyarakat.

“Karena ini barang legal, semuanya terbuka. Tidak ada yang ditutup-tutupi, termasuk pajak yang disetor ke pemerintah. Proses pemindahan minol ke gudang hari ini adalah bukti nyata keterbukaan itu,” ujarnya.

Pemerintah daerah berharap peredaran minol legal dapat menekan peredaran minuman ilegal dan oplosan, sekaligus memastikan penerimaan daerah berjalan optimal.

Penulis: Kabarnusantara.co

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow