Kuasa Hukum PT Bram Bintang Timur Desak Penertiban Minol Tanpa Izin di Warpramasi
MANOKWARI - Kuasa Hukum PT Bram Bintang Timur, Yan Christian Warinussy, mendesak Pemerintah Kabupaten Manokwari dan aparat penegak hukum segera menertibkan dugaan peredaran minuman beralkohol (minol) tanpa izin di wilayah Warmare, Prafi dan Masni (Warpramasi), Kabupaten Manokwari, Papua Barat.
Desakan tersebut disampaikan di tengah persoalan penutupan salah satu outlet penjualan minol di Kampung Udapi Hilir, Distrik Prafi, yang menurut Warinussy justru memiliki rekomendasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Manokwari.
Warinussy mempertanyakan tindakan penutupan outlet minol Dingin SP4 yang disebut dilakukan oleh oknum Kepala Kampung Udapi Hilir berinisial S bersama dua oknum anggota DPRK Manokwari berinisial SH dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan S dari Partai Golkar.
Menurutnya, outlet tersebut bukan merupakan tempat usaha ilegal karena telah mengantongi rekomendasi Bupati Manokwari Nomor 500.21/353 tentang Pemberian Persetujuan kepada Penjual Langsung Minuman Beralkohol di Kabupaten Manokwari atas nama Restoran Dingin SP4.
“Klien kami pemilik outlet Dingin SP4 telah memiliki rekomendasi resmi dari Bupati Manokwari. Karena itu, kami mempertanyakan atas dasar apa outlet tersebut ditutup,” kata Warinussy.
Ia menjelaskan, PT Bram Bintang Timur selaku distributor juga telah memiliki sejumlah dokumen resmi terkait kegiatan usahanya. Di antaranya rekomendasi Bupati Manokwari Nomor 500.2.1/691 tertanggal 15 Juli 2025 serta Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 71/KBC.2002/2025 tertanggal 24 Juli 2025 tentang Pemberian Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Dengan legalitas tersebut, Warinussy menegaskan pihaknya memandang PT Bram Bintang Timur sebagai distributor resmi, sementara outlet yang telah memperoleh izin dan rekomendasi pemerintah daerah seharusnya dapat menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan.
“Dengan adanya legalitas tersebut, seyogyanya status dan keberadaan outlet di wilayah hukum Kabupaten Manokwari, termasuk di Kampung Udapi Hilir, tidak diganggu ataupun ditutup secara sepihak,” tegasnya.
Namun di sisi lain, Warinussy mengaku pihaknya menemukan adanya dugaan aktivitas penjualan minuman beralkohol tanpa izin di sejumlah wilayah Warpramasi.
“Kurang lebih terdapat 50 titik penjualan minuman beralkohol yang diduga tidak memiliki izin dan menggunakan simbol kios merah di wilayah tersebut,” ujar Warinussy, Rabu (9/9/2026).
Menurutnya, keberadaan titik-titik penjualan yang diduga tidak berizin tersebut berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat sekaligus menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan perizinan.
Ia menyebut, di wilayah Warpramasi terdapat sekitar tiga outlet yang memiliki izin dan menjalankan usaha perdagangan minuman beralkohol secara legal.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Manokwari dinilai perlu melakukan inspeksi dan penertiban bersama instansi yang memiliki kewenangan untuk memastikan seluruh aktivitas perdagangan minuman beralkohol berjalan sesuai aturan.
Pihak yang diharapkan terlibat antara lain Pemerintah Kabupaten Manokwari, Polsek Prafi, Polresta Manokwari hingga Polda Papua Barat.
Warinussy menegaskan, langkah penertiban bukan dimaksudkan untuk menghambat aktivitas perdagangan, melainkan memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan adanya perlakuan yang adil bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kewajibannya.
“Kami mendorong Bupati Manokwari dan jajarannya untuk segera mengambil tindakan tegas berdasarkan Perda Nomor 05 Tahun 2006 terhadap kegiatan pengedaran minuman beralkohol tanpa izin,” tegasnya.
Ia menyebut, desakan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 05 Tahun 2006 tentang Larangan Pemasukan, Penyimpanan, Pengedaran dan Penjualan serta Memproduksi Minuman Beralkohol.
PT Bram Bintang Timur, lanjutnya, juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Manokwari maupun aparat penegak hukum dalam melakukan penataan dan pengawasan perdagangan minuman beralkohol.
“Kami dari PT Bram Bintang Timur sebagai distributor legal bersedia bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari dan instansi berwajib untuk melakukan tata kelola perdagangan minuman beralkohol berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara terkait penutupan outlet Dingin SP4, Warinussy meminta Pemerintah Kabupaten Manokwari memberikan penjelasan mengenai dasar dan kewenangan tindakan tersebut.
Menurutnya, apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam aktivitas penjualan minuman beralkohol, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan dan penegakan hukum oleh instansi yang berwenang, bukan melalui tindakan sepihak.
“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi preseden buruk. Jika memang ada pelanggaran, silakan ditempuh mekanisme hukum. Tetapi jika legalitasnya telah diterbitkan oleh pemerintah yang berwenang, maka harus dihormati sampai ada keputusan yang menyatakan sebaliknya,” tandasnya.
Penulis: Kabarnusantara.co
What's Your Reaction?

