UMP Papua Barat 2026 Naik 6,25 Persen, Gubernur Tetapkan Rp3.841.000
MANOKWARI - Gubernur Papua Barat resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 melalui SK Gubernur Papua Barat Nomor 343 Tahun 2025, yang ditandatangani di Manokwari pada 22 Desember 2025.
Ketua Dewan Pengupahan Papua Barat, Melkias Werinussa menjelaskan, UMP Papua Barat Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.841.000, dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026. Angka ini mengalami kenaikan 6,25 persen atau sekitar Rp226.000 dibanding UMP 2025 sebesar Rp3.615.000.
“Kenaikan ini merupakan hasil kesepakatan antara unsur pengusaha (Apindo) dan serikat pekerja, sementara pemerintah hanya mengisi formula sesuai regulasi,” jelas Werinussa dalam Konferensi Pers yang disampaikan Selasa (23/12/2025).
Penetapan UMP 2026 mengacu pada formula yang diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dimana, Nilai penyesuaian dihitung berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang direpresentasikan dalam parameter alfa (α).
Dalam perhitungan Dewan Pengupahan bersama tim pakar dari Universitas Papua (UNIPA) dan BPS, diperoleh dua alternatif nilai alfa, yakni 0,69 dan 0,5.
Setelah melalui pembahasan alot, disepakati menggunakan alfa 0,69, dengan mempertimbangkan penyesuaian KHL yang kini mengacu pada standar ILO, di mana komponen kebutuhan dihitung untuk empat orang, bukan satu orang seperti sebelumnya.
"Dari hasil perhitungan tersebut, disepakati kenaikan UMP dan UMSP Papua Barat Tahun 2026 sebesar 6,25 persen, sehingga UMP 2026 menjadi Rp3.840.937 dan dibulatkan menjadi Rp3.841.000," lanjut Werinussa.
Selain UMP, Dewan Pengupahan juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 pada sejumlah sektor strategis yang menyerap banyak tenaga kerja, yakni:
1. Pertambangan Gas Alam: Rp5.880.000
2. Industri Semen: Rp4.091.000
3. Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit: Rp3.991.000
4. Pengolahan Kayu dan Hasil Hutan: Rp3.991.000 (mencakup industri penggergajian, veneer, kayu bakar, dan pelet kayu)
5. Pengolahan Ikan dan Biota Laut: Rp3.991.000 (mencakup pembekuan ikan, minyak ikan, dan pengawetan biota laut)
Penulis: Kabarnusantara.co
What's Your Reaction?



