Penetapan UMP Papua Barat 2026 Molor, Dewan Pengupahan Tunggu Regulasi Pusat

Dec 15, 2025 - 09:48
 50
Penetapan UMP Papua Barat 2026 Molor, Dewan Pengupahan Tunggu Regulasi Pusat
Ketua dewan pengupahan Provinsi Papua Barat (Red)

MANOKWARI - Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat, Melkias Werinussa, memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat masih dalam tahap persiapan dan mengalami keterlambatan akibat perubahan regulasi di tingkat pusat.

Hal tersebut disampaikan Melkias saat ditemui wartawan pada Senin (15/12/2025) pagi di Manokwari. Ia menjelaskan, Dewan Pengupahan baru akan menggelar rapat persiapan pada pukul 10.00 WIT sebagai langkah awal menuju penetapan UMP.

“Penetapan UMP ini memang sedikit molor karena adanya perubahan regulasi dan formula. Kami masih menunggu keputusan dari Kementerian Tenaga Kerja terkait formulasi yang akan digunakan,” ujarnya.

Menurut Melkias, setelah regulasi dan formula resmi diterbitkan oleh pemerintah pusat, tim ahli atau dewan pakar akan melakukan perhitungan berdasarkan data yang telah dikumpulkan. Hasil perhitungan tersebut selanjutnya dibahas dalam sidang penetapan UMP yang melibatkan unsur pengusaha dan buruh.

“Sidang penetapan itu merupakan kesepakatan antara Apindo dan perwakilan buruh, tetapi tetap menggunakan formula yang ditetapkan secara nasional,” jelasnya.

Terkait kemungkinan kenaikan atau penurunan UMP, Melkias menilai besaran UMP Papua Barat berpotensi tetap berada pada angka sebelumnya. Hal itu didasarkan pada berbagai pertimbangan, mulai dari inflasi hingga biaya hidup masyarakat.

“Selain inflasi, biaya hidup sehari-hari juga menjadi pertimbangan. Kami juga tidak hanya menetapkan UMP umum, tetapi UMP sektoral seperti pertambangan dan pertanian yang harus dirumuskan secara khusus,” katanya.

Ia mengakui keterlambatan penetapan UMP terjadi secara nasional dan bukan hanya di Papua Barat. “Seluruh Indonesia terlambat. Ini isu yang menyangkut hajat hidup orang banyak, jadi harus dibahas dengan sangat hati-hati, baik dari sisi buruh maupun pengusaha,” ujarnya.

Melkias menambahkan, kondisi ekonomi saat ini juga menjadi perhatian, terutama tren deflasi yang berpotensi memberatkan pelaku usaha. “Kalau deflasi terus terjadi, pengusaha akan kesulitan mengembangkan usahanya. Itu juga menjadi bahan pertimbangan,” tambahnya.

Sementara itu, tim pengupahan telah melakukan survei lapangan di sejumlah daerah seperti Teluk Bintuni, Kaimana, dan Manokwari Selatan, dengan cakupan lokasi survei yang telah mencapai lebih dari 50 persen wilayah sasaran.

“Survei dilakukan bersama oleh unsur Dewan Pengupahan, Apindo, dan serikat buruh untuk melihat langsung kondisi di lapangan,” jelas Melkias.

Faktor yang disurvei meliputi kemampuan perusahaan dalam membayar upah, klasifikasi usaha mikro hingga skala besar, pelaksanaan UMP sebelumnya, serta kondisi harga pasar dan dampaknya terhadap kehidupan buruh.

“Semua data itu kemudian dijadikan sampel dan bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan UMP yang paling tepat,” tutupnya.

Penulis: Kabarnusantara.co

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow