DPD BKPRMI Manokwari Sosialisasikan Perda Pengendalian Miras
MANOKWARI - Dewan Pengurus Daerah Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (DPD BKPRMI) Kabupaten Manokwari menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, Sabtu (20/12/2025).
Kegiatan ini menghadirkan Tim Perumus Perda, Dr. Rudi Yawan, Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Manokwari Fauziah, serta Staf Ahli Bupati Manokwari Bidang Hukum Jimmy Ell.
Ketua DPD BKPRMI Manokwari, Masrawi Ariyanto, mengatakan sosialisasi tersebut tidak menitikberatkan pada kajian hukum agama semata. Menurutnya, dari sisi Islam, hukum minuman memabukkan sudah jelas diharamkan sebagaimana tertuang dalam Al-Qur’an dan Hadis.
“Kalau berbicara hukum Islam, sudah selesai, haram. Tapi sebagai warga negara yang hidup dalam masyarakat heterogen, perlu pemahaman yang lebih komprehensif terhadap Perda ini,” ujarnya.
Masrawi menjelaskan, hukum agama tidak boleh bertentangan dengan tiga prinsip utama, yakni konsensus bersama yang telah disepakati negara, Hak Asasi Manusia (HAM), serta ketertiban umum. Ketiga prinsip tersebut menjadi landasan agar pelaksanaan ajaran agama tetap sejalan dengan hukum positif di Indonesia.
Ia menegaskan, Perda Nomor 5 Tahun 2025 bertujuan mengendalikan peredaran minuman beralkohol, memperkuat pengawasan, serta mendorong langkah preventif pemerintah terhadap potensi pelanggaran di lapangan.
Adapun tujuan sosialisasi ini antara lain meningkatkan pemahaman pemuda dan remaja masjid terhadap isi dan tujuan Perda Miras, membangun kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan dari dampak negatif minuman beralkohol, serta memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat, tokoh agama, dan organisasi pemuda Islam di Manokwari.
“Harapannya, ada pemahaman bersama dan sinergi dalam mengawal Perda ini agar berjalan sesuai tujuan dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Masrawi.
Penulis: Kabarnusantara.co
What's Your Reaction?



