Fraksi PDI Perjuangan Soroti Anggaran Pendidikan dan Pembangunan Pelabuhan di Kaimana

Dec 15, 2025 - 12:53
 34
Fraksi PDI Perjuangan Soroti Anggaran Pendidikan dan Pembangunan Pelabuhan di Kaimana
Jubir Fraksi PDI Perjuangan saat menyampaikan Pemandangan Umum fraksi (Tri Santoso)

MANOKWARI - Fraksi PDI Perjuangan DPR Papua Barat menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2026.

Pemandangan umum tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan, Saleh Seknun, dalam sidang paripurna DPR Papua Barat, Senin (15/12/2025).

Setelah mencermati dan menelaah secara menyeluruh dokumen Ranperda APBD 2026, Fraksi PDI Perjuangan menilai bahwa alokasi anggaran pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis belum optimal dalam menjawab program-program prioritas yang telah ditetapkan dalam RPJMD Papua Barat 2025–2029.

Fraksi menyoroti masih dominannya belanja pegawai, khususnya untuk gaji dan tunjangan ASN, yang berdampak pada terbatasnya ruang fiskal bagi pembiayaan program prioritas dan pembangunan daerah. 

Fraksi PDI Perjuangan memandang bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menetapkan prioritas pembangunan tahun 2026 yang berfokus pada peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan sebagai investasi jangka panjang. 

"Namun demikian, Fraksi menilai alokasi anggaran pada OPD bidang pendidikan dan kesehatan belum memenuhi mandatory spending yang diamanatkan undang-undang" ujar Saleh Seknun.

Fraksi mengingatkan bahwa mandatory spending pendidikan sebesar 20 persen dan kesehatan sebesar 10 persen dari APBD merupakan perintah undang-undang yang bersifat wajib dan mengikat.

Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut, menurut Fraksi, berpotensi menghambat peningkatan kualitas layanan, pemerataan pendidikan, serta keberlanjutan pelayanan kesehatan, terutama di wilayah dengan akses terbatas.

Fraksi PDI Perjuangan pun meminta penjelasan Gubernur terkait jaminan peningkatan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan di tengah belum terpenuhinya mandatory spending tersebut.

Selanjutnya, Terkait rencana pembangunan Pelabuhan Pengumpan di Kampung Lakahia, Distrik Teluk Etna, Kabupaten Kaimana, Fraksi PDI Perjuangan memberikan catatan serius.

"Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan KP 432 Tahun 2017 yang diperbarui melalui KM 217 Tahun 2022 tentang Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN), lokasi tersebut tidak tercantum sebagai lokasi pembangunan pelabuhan pengumpan," kata dia. 

Fraksi menjelaskan bahwa dalam RIPN, lokasi pembangunan pelabuhan untuk wilayah Distrik Teluk Etna yang tercantum adalah Kampung Warifi. 

Oleh karena itu, pihaknya meminta Gubernur Papua Barat untuk mempertimbangkan kembali rencana pembangunan pelabuhan di Kampung Lakahia dengan mengacu pada ketentuan teknis dan regulasi yang berlaku.

Penulis: Kabarnsantara.co

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow