Pemprov Papua Barat Serahkan KUA-PPAS RAPBD 2025 ke DPR Papua Barat
MANOKWARI - Pemerintah Provinsi Papua Barat secara resmi menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (RAPBD) Tahun anggaran 2025 kepada DPR Papua Barat.
Agenda penyerahan dan penjelasan Gubernur tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat masa sidang ke III Tahun Anggaran 2024, pada Selasa (10/12/2024) di Hotel Valdos Manokwari.
Rapat Paripurna itu dibuka Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor SIP, didampingi Wakil Ketua Samsudin Seknun. Dihadiri Anggota DPR Provinsi dan seluruh pimpinan OPD dilingkungan Pemprov Papua Barat.
Pj Gubernur Papua Barat diwakili Plt Sekda Papua Barat Drs Jacob Fonataba menjelaskan, estimasi total belanja daerah Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2025 mengalami penurunan sebesar 36,12% dari jumlah belanja daerah Provinsi Papua Barat pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Sebagai langkah awal dalam proses penyiapan rancangan APBD sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah perlu disusun prioritas dan plafon anggaran sebagai dokumen kebijakan yang menyangkut arah dan besaran alokasi untuk setiap program.
Dokumen tersebut selanjutnya digunakan sebagai landasan penyusunan RKA SKPD maupun RAPBD.
Adapun struktur APBD Tahun Anggaran 2025 direncanakan sebagai berikut;
Pertama, Rencana pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah atau pad pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Berdasarkan berdasarkan kebijakan pendapatan daerah sejumlah Rp3.391.598.638.454,00 terdiri dari pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 334.905.726.654,00, pendapatan transfer sebesar Rp3.055.756.702.800 dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp936.209.000,00.
Kedua, Rencana belanja daerah adalah besar Rp3.401.598.638.454,00, terdiri dari belanja operasi sebesar Rp1.670.987.368.586,00, belanja modal sebesar Rp383.917.313.258,00, belanja tidak terduga sebesar Rp.50.000.000.000,00, dan belanja transfer ke kabupaten sebesar Rp 1.296.693.956.609,00 (1 triliun 296 miliar, 693 juta, 609 ribu rupiah).
Ketiga, Pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan berupa Sisa Lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2024 sebesar Rp.10.000.000.000,00.
Menurut ia, APBD Papua Barat tahun 2025 adalah instrumen operasional tahunan keuangan daerah diperuntukkan bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat yang merupakan tujuan dan sasaran pembangunan daerah.
Yang menjadi fokus pembangunan tahun 2025 antara lain pembangunan infrastruktur, baik jalan dan jembatan, Peningkatan infrastruktur Perhubungan, Peningkatan kapasitas aparatur, Upaya penurunan stunting, Upaya pemberdayaan masyarakat dalam rangka peningkatan kesejahteraan serta terutama untuk memenuhi belanja perlindungan sosial dalam rangka menghadapi dampak inflasi.
Oleh karena itu, dalam penyusunan PPAS 2025 disusun bertumpu pada kondisi kebutuhan dasar masyarakat dan realita permasalahan sosial politik dalam penyelenggaraan pemerintahan pembangunan dan kemasyarakatan yang relatif sangat dinamis.
"Demikian rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun 2025 kami sampaikan kepada DPR Papua Barat untuk diteliti, dikaji dan ditelaah dalam rangka pengambilan keputusan,"tutup Jacob Fonataba.
Penulis : Tri Adi Santoso
What's Your Reaction?